Jakarta, FK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengambil langkah drastis dengan mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi di berbagai provinsi di Indonesia sejak Januari hingga Mei 2023. Selain itu, terdapat 19 perguruan tinggi lainnya yang masih menunggu keputusan terkait status operasionalnya.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud, Lukman, mengungkapkan informasi ini dalam pembukaan rapat kerja dan malam anugerah LLDIKTI Wilayah X di Kota Padang, Sumatera Barat. Lukman juga menyampaikan bahwa terdapat 19 izin operasional perguruan tinggi lagi yang sedang dalam proses evaluasi.
Keputusan untuk mencabut izin operasional perguruan tinggi ini merupakan langkah yang sulit bagi Kemendikbud. Lukman mengakui rasa takut dalam mengambil keputusan tersebut, namun hal itu menjadi tindakan yang tidak dapat dihindari.
“Setiap hari saya melihat, saya sangat ketakutan ketika memutuskan mencabut izin operasional. Membuat senang itu sulit, mau tidak mau harus kami laksanakan. Ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, mengelola perguruan tinggi tidaklah mudah, dengan adanya masalah yang muncul setiap jam dan setiap hari. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya harus melayani 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.
Lukman tidak merinci nama-nama perguruan tinggi yang terkena pencabutan izin operasional. Ia menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, sudah ada 31 izin operasional perguruan tinggi yang dicabut. Keputusan ini tentu memiliki dampak yang signifikan, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun lingkungan kampus.
“Ribuan mahasiswa akan terdampak, dosen juga, dan juga dampak terhadap lingkungan seperti kos-kosan dan makanan ketika kampus ditutup. Namun, ketika ada pendirian kampus baru dengan program studi baru, akan ada dampak ekonomi yang timbul di sekitar lingkungan,” ungkapnya.
Kemendikbud berharap agar masalah yang muncul dapat diminimalisir di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan LLDIKTI Wilayah X.