
Foto pengguna Sepeda listrik sumber : marinews.mahkamahagung.go.id
Pengguna sepeda listrik saat ini semakin bnayak terlihat di jalan raya, baik orang dewasa, pelajar, mahasiswa bahkan anak-anak. Harga Sepeda listrik juga semakin terjangkau, sepeda lsitrik semakin murah. Menurut Mahkamah Agung, pelanggaran penggunaan sepeda listrik saat ini belum dapat dikenai sanksi pidana karena belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik, termasuk batas usia minimal pengguna dan area penggunaannya. (MariNews, Jurnal Fakultas Hukum Untad)
🧒 Aturan Penggunaan Sepeda Listrik untuk Pelajar dan Mahasiswa
Berdasarkan regulasi yang ada, berikut adalah ketentuan penggunaan sepeda listrik bagi pelajar dan mahasiswa:
- Usia Minimal: Pengguna harus berusia minimal 12 tahun. (Pusiknas)
- Pendampingan: Pengguna berusia 12–15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. (Kompas)
- Area Penggunaan: Sepeda listrik hanya boleh digunakan di:
- Lajur khusus sepeda.
- Kawasan pemukiman.
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal.
- Area perkantoran.
- Kecepatan Maksimal: 25 km/jam.
- Kelengkapan: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, reflektor, rem yang berfungsi baik, dan klakson atau bel.
- Keselamatan: Pengguna wajib mengenakan helm dan tidak diperbolehkan membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
🚫 Pelanggaran dan Sanksi
Saat ini, pelanggaran penggunaan sepeda listrik belum dapat dikenai sanksi pidana karena belum diatur dalam UU LLAJ. Namun, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau menggunakan sepeda listrik di area yang tidak diperbolehkan dapat membahayakan keselamatan pengguna dan orang lain. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama. (MariNews)
🧭 Rekomendasi untuk Pelajar dan Mahasiswa
- Pilih Sepeda Listrik yang Sesuai: Gunakan sepeda listrik yang dirancang untuk penggunaan di area yang diperbolehkan dan memiliki kecepatan maksimal sesuai regulasi.
- Perhatikan Keselamatan: Selalu gunakan helm dan pastikan sepeda listrik dalam kondisi baik sebelum digunakan.
- Ikuti Aturan Lalu Lintas: Gunakan sepeda listrik hanya di area yang diperbolehkan dan patuhi semua rambu lalu lintas.
- Edukasi dan Sosialisasi: Sekolah dan perguruan tinggi dapat mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan sepeda listrik yang aman dan sesuai regulasi.
Sepeda listrik yang komponennya beragam ini, bisa berlari di jalan raya. Dengan memahami dan mematuhi regulasi yang ada, penggunaan sepeda listrik oleh pelajar dan mahasiswa dapat menjadi solusi transportasi yang aman dan ramah lingkungan.
Berikut adalah URL sumber informasi terkait regulasi dan status hukum sepeda listrik:
- Mahkamah Agung – Pelanggaran Penggunaan Sepeda Listrik Belum Dapat Dipidana:
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pelanggaran-penggunaan-sepeda-listrik-belum-dapat-dipidana-02 - Kompas.com – Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/19/140000565/aturan-dan-syarat-menggunakan-sepeda-listrik-menurut-permenhub-45-2020 - Pusiknas Polri – Pengendara Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun, Orang Tua Wajib Tahu:
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/orang_tua_wajib_tahu%2C_pengendara_sepeda_listrik_minimal_12_tahun