Pengertian Zakat

Definisi Zakat mempunyai beberapa arti, tergantung bahasanya, seperti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kesucian.Pemahaman ini mempunyai dua implikasi. Pertama, Zakat bertujuan mendatangkan kesuburan bagi yang melaksanakannya, dan kedua, juga merupakan upaya membersihkan diri dari kenajisan ruhani berupa keserakahan dan perbuatan maksiat.

Sedangkan menurut beberapa ahli, Zakat diartikan sebagai: Zakat adalah istilah yang menggambarkan penarikan tetap dari harta tertentu yang dialokasikan kepada kelompok tertentu menurut ciri-ciri tertentu.

  • Al-Hawi, Al-Mawardi Memberikan bagian harta yang telah mencapai nishab kepada orang-orang kafir dan sebagainya, dan kepada orang-orang yang tidak setuju dengan larangan syariat yang mengharamkan tasort.
  • Nailul Authur, Asy Syaukani Secara umum Zakat artinya: Wajib sedekah berupa harta tertentu bagi umat Islam yang diberikan kepada yang telah mencapai Nishab dan Haur dan berhak menerimanya.

Zakat terdiri dari Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat Mal meliputi gandum, emas, dan perak. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam dan keluarganya yang mempunyai kelebihan pangan pada hari Idul Fitri pada akhir bulan Ramadhan, dan harus membayar 2,5 kg beras atau yang setara dengan itu.
Jumlah uang. (Hadits al-Islam) maka dia tidak beriman.

Sumber Hukum Zakat

Al-Quran

Firman Allah SWT : Al Baqarah Ayat 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

  • Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

Artinya: “Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar). ” (QS Al-Bayyinah: 5).

  • At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. ” (At-Taubah: 103).

Hadist Rasulullah SAW

  1. Hadits dari Ibnu Umar r.a.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

  • Hadits dari Abu Ayyub r.a.

Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata:

أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.'” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat Harta Wajib Zakat

Padahal, meskipun harta yang diperuntukkan bagi zakat bersifat umum, namun tidak semua harta harus dizakatkan Harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Untuk mencapai nishab harus terjadi keadaan harta, harus zakat.Yang dimaksud dengan nishab, zakat adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan  zakatnya jika kepemilikan harta itu mencapai perolehan atau dalam jangka waktu satu tahun. Dicapai.Tergantung pada jenis zakatnya, satuan harta zakat mungkin berbeda.Zakat harta dapat diurutkan berdasarkan sumber pendapatan seperti hasil bumi, hasil laut, hasil pertambangan, tawar-menawar, dan hasil peternakan. Setiap zakat mempunyai nishab yang berbeda-beda.
  2. Kepemilikan penuh zakat terutang atas suatu harta pada saat kepemilikan harta tersebut mencapai satu tahun (pembawaan) dan siap digunakan sepenuhnya.Namun jika kita terlilit hutang dan tidak dapat memanfaatkan sepenuhnya harta tersebut karena harta tersebut milik orang yang berhutang, maka undang-undang tidak mewajibkan kita untuk mengeluarkan zakat.
  3. Bebas dari segala hutang, termasuk kondisi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kecuali hutang tersebut dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta tersebut bukan milik kami seluruhnya dan harus dibayar.Sebelum penyerahan zakat yang harus dibayar.
  4. Harta bisa tumbuh salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah harta bisa terus tumbuh baik secara riil maupun perkiraan. Contoh harta benda yang tidak termasuk harta zakat karena belum dikembangkan sepenuhnya antara lain peralatan kantor, pertokoan, bangunan pabrik, dan barang-barang yang digunakan sebagai alat usaha atau modal.
  5. Kebutuhan pokok anda tercukupi untuk membayar zakat, anda harus memperhatikan terlebih dahulu apakah kebutuhan pokok anda terpenuhi.Ini adalah tanggung jawab kita masing-masing. Harta zakat hanya dapat diterima zakat apabila harta tersebut merupakan harta surplus dari kebutuhan pokok. 
  6. Kepemilikan aset telah mencapai akhir (1 tahun). Zakat diwajibkan menurut undang-undang untuk diberikan jika harta tersebut dimiliki sepenuhnya (tanpa kepemilikan orang lain) untuk jangka waktu satu tahun.Namun kondisi tersebut tidak boleh berlaku pada zakat pertanian dan zakat perbendaharaan yang mempunyai hukum berbeda.Agar zakat sahabat dianggap sah menurut hukum islam, syarat-syarat di atas harus dipenuhi.Namun tidak hanya itu, anda juga perlu mengetahui jenis-jenis harta yang dilarang dikeluarkan zakatnya.

Jenis-Jenis Zakat

Jenis zakat : secara umum zakat dibedakan menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat harta(zakat mal).

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat islam ketika melewati bulan ramadhan, katanya diberikan dalam jumlah yang banyak.Pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan dalam bentuk uang, asalkan besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Namun waktu yang paling utama untuk membayar zakat adalah menjelang akhir ramadhan, yaitu sejak terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan hingga khatib naik ke mimbar sebelum salat sayawal idul fitri, ujarnya.Waktu makruh membayar zakat adalah setelah salat subuh idul fitri hingga magrib.
 Setelah itu, zakat dianggap sebagai sedekah biasa. Zakat dapat dibayarkan untuk diri sendiri dan juga menjadi kewajiban bagi anggota keluarga, termasuk orang tua. Selain itu, pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid dekat rumah atau di lembaga amil yang terpercaya.

Sesuatu hal yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.Menurut madzhab Syafi’i, besaran makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah itu senilai 1 shok (2,5 kg) untuk setiap pribadi. Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang asalkan senilai dengan harga makanan pokok yang telah ditentukan itu.Tujuan utama pensyariatan zakat fitrah adalah untuk mensucikan ibadah puasa seseorang yang dilakukan di bulan Ramadhan agar diterima disissi Allah. Sehingga umat Islam seluruhnya akan mneymabut kedatangan hari raya Idul Fitri dengan senang gembira, karena seluruh kebutuhannya terpenuhi.

Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat kepemilikan harta. Besarnya zakat mal setara dengan 2,5% dari total harta yang dimiliki selama satu tahun.Namun zakat mal hanya wajib bagi umat islam yang telah mencapai batas nisab atau mempunyai penghasilan tahunan sama atau lebih besar dari nilai 85 gram emas.“Ada aturan satu tahun untuk maul zakat, maka simpanlah zakat selama satu tahun sebelum digunakan.” Mengenai waktu pembayaran, tidak ada batas waktu khusus untuk maul zakat. Namun banyak orang yang mengeluarkan zakat tahunan ini selama bulan ramadhan karena kemudahan dan pahalanya yang banyak.

Syarat wajib untuk zakat mal ini terbagi menjadi dua. Ada syarat umum yang meliputi semua harta dan syarat khusus untuk zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan.

Syarat umum :

  • Ilam.
  • Merdeka.
  • Milik yang sempurna.
  • Mencapai satu nishob.

Syarat khusus zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan :

  • Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya/budak).
  • Haul (mencapai satu tahun) Harta tersebut telah di milikki genap satu tahun.
  • Harta milik pribadi dan hak penuh pemiliknya.

Ditulis oleh : Abdullah Luthfi Al Chunaifi (Mahasiswa STEI SEBI Depok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Mengupas Pentingnya Asupan Gizi Anak dalam Mencegah Stunting: Kelompok 26 Gelar Sesi Psikoedukasi di Dusun Keblak

Mengupas Pentingnya Asupan Gizi Anak dalam Mencegah Stunting: Kelompok 26 Gelar Sesi Psikoedukasi di Dusun Keblak
August 11, 2023 0 Comments 7 tags

Kelompok 26 UMBY Mengadakan Sesi Psikoedukasi untuk Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak dengan Fokus pada Asupan Gizi, Sebagai Langkah Pemutusan Rantai Stunting di Dusun Keblak, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul. KKN Kelompok 26

Ini Dia 7 Jurusan Kuliah Termahal di Indonesia?

Ini Dia 7 Jurusan Kuliah Termahal di Indonesia fokuskampus.com
October 13, 2023 0 Comments 12 tags

Memilih jurusan kuliah merupakan salah satu keputusan penting dalam hidup. Selain harus sesuai dengan minat dan bakat, biaya kuliah juga perlu dipertimbangkan. Berikut adalah 7 jurusan kuliah termahal di Indonesia,

Pemkab Sleman Bersama Universitas AMIKOM Yogyakarta Menggelar Program Beasiswa

Pemkab Sleman Bersama Universitas AMIKOM Yogyakarta Menggelar Program Beasiswa
September 3, 2023 0 Comments 6 tags

Sleman, 2 September 2023 – Pemerintah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Universitas AMIKOM Yogyakarta kembali mengadakan program beasiswa untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sleman. Inisiatif