
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, melakukan pengamatan sidang di Pengadilan Agama Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama. Melalui pengamatan ini, penulis dapat melihat langsung bagaimana hukum acara yang selama ini dipelajari di kelas dijalankan dalam persidangan yang sebenarnya.
Dalam kegiatan tersebut, penulis mengikuti persidangan perkara cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Penulis memperhatikan jalannya sidang serta mencatat tahapan yang berlangsung. Catatan tersebut kemudian disusun menjadi laporan pengamatan untuk evaluasi tengah semester.
Hal yang paling menarik perhatian penulis adalah sikap Majelis Hakim terhadap pasangan yang datang untuk bercerai. Selama ini penulis membayangkan bahwa ketika suatu gugatan cerai diajukan, tugas hakim adalah memeriksa perkara lalu menjatuhkan putusan. Di ruang sidang, penulis justru melihat hakim lebih dulu berupaya agar pasangan tersebut tidak jadi berpisah. Perceraian diperlakukan sebagai pilihan terakhir, bukan sesuatu yang langsung dikabulkan hanya karena gugatan telah didaftarkan.
Upaya itu dilakukan dengan mengajak para pihak menempuh mediasi. Hakim menyampaikan pentingnya mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai dan memberi kesempatan kepada suami dan istri untuk berbicara dengan bantuan mediator. Penulis juga menyaksikan hakim mengarahkan kedua pihak untuk saling berjanji tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu. Cara ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat perkara sebagai sengketa hukum, tetapi juga sebagai persoalan keluarga yang masih mungkin diperbaiki.
Dari pengamatan ini penulis memahami bahwa upaya perdamaian bukan sekadar formalitas. Dalam hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, hakim memang berkewajiban mengupayakan perdamaian pada setiap tahap pemeriksaan perkara perceraian. Di dalam kelas, ketentuan tersebut terasa seperti pasal yang cukup dihafal. Di ruang sidang, penulis melihat bahwa kewajiban itu dijalankan dengan sungguh-sungguh dan menyentuh langsung kehidupan orang yang sedang berperkara.
Pengalaman ini juga mengubah cara pandang penulis tentang peran hakim. Hakim di Pengadilan Agama tidak hanya menerapkan aturan, tetapi juga berusaha menjaga keutuhan keluarga selama hal itu masih mungkin dilakukan. Bagi penulis, hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu berarti memutus perkara dengan cepat, melainkan juga memberi ruang bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan mereka.
Banyak hal yang sebelumnya hanya penulis baca di buku hukum acara kini dapat dilihat secara langsung. Pengamatan ini menumbuhkan kesadaran bahwa praktik hukum menuntut lebih dari sekadar hafal pasal. Seorang praktisi hukum perlu teliti, sabar, dan peka terhadap persoalan yang dihadapi para pihak. Hal-hal seperti ini tidak tertulis di buku, dan hanya bisa dipelajari dengan melihat langsung ke ruang sidang.
Penulis : Mochammad Farid Ardiansyah | Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya



