Penundaan Implementasi NIK sebagai NPWP Alasan dan Dampaknya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan alasan penundaan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi dari tanggal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pertengahan tahun 2024 dan hasil penilaian kesiapan seluruh pihak terdampak, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga (ILAP) serta Wajib Pajak.

Direktur Dwi Astuti menyatakan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan uji coba dan penyesuaian terhadap sistem baru bagi Wajib Pajak. Pengaturan kembali ini memungkinkan penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh akan dilakukan pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca Juga : Biaya Kuliah Universitas Terbuka Program Sarjana & Diploma FE, FHISIP, FST dan FKIP

Dwi Astuti menegaskan bahwa hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Dalam konteks apresiasi, Dwi Astuti menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi dan pemadanan database, diharapkan mereka dapat menggunakan waktu yang tersedia sebaik mungkin.

Sebagai informasi tambahan, Ditjen Pajak berkomitmen merilis Coretax pada Mei 2024. Melalui sistem Coretax tersebut, wajib pajak akan mendapatkan layanan akun pembayar pajak yang berisi data kewajiban perpajakan dan informasi sejenisnya. Dengan demikian, saat masa pelaporan SPT tiba, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi secara manual seperti sebelumnya, karena data akan terisi otomatis dalam sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Kolaborasi Antara Mahasiswa Muhammadiyah Dengan Relawan Dalam Giat Respon Banjir di Tangerang Selatan

Kolaborasi Antara Mahasiswa Muhammadiyah Dengan Relawan Dalam Giat Respon Banjir di Tangerang Selatan

Melalui sinergi antara berbagai lembaga, relawan, dan instansi pemerintah, bantuan medis, evakuasi, serta distribusi logistik dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi. Foto : Relawan Muhammadiyah Meninjau Langsung Lokasi Banjir di

Kriteria penilaian (metodologi) Webometrics terbaru Edisi Juli 2024

Kriteria penilaian (metodologi) Webometrics terbaru Edisi Juli 2024

Kriteria penilaian (metodologi) Webometrics terbaru Edisi Juli 2024 sedikit berbeda dari periode sebelumnya (Januari 2024). Webometrics menyadari banyak domain yang dapat backlink dari web ilegal karena peretasan konten (kasus black

Apakah IKN Merusak Paru-Paru Dunia? Ini Pendapat Tim Gubernur Kaltim dan Dosen UGM

Apakah IKN Merusak Paru-Paru Dunia Ini Pendapat Tim Gubernur Kaltim dan Dosen UGM

Tim gubernur yang bertanggung jawab dalam mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim) hadir mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam diskusi Fisipol Leadership Forum Live dengan tema “Transformasi Kalimantan Timur Sebagai