Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan alasan penundaan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi dari tanggal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pertengahan tahun 2024 dan hasil penilaian kesiapan seluruh pihak terdampak, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga (ILAP) serta Wajib Pajak.

Direktur Dwi Astuti menyatakan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan uji coba dan penyesuaian terhadap sistem baru bagi Wajib Pajak. Pengaturan kembali ini memungkinkan penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh akan dilakukan pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca Juga : Biaya Kuliah Universitas Terbuka Program Sarjana & Diploma FE, FHISIP, FST dan FKIP

Dwi Astuti menegaskan bahwa hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Dalam konteks apresiasi, Dwi Astuti menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi dan pemadanan database, diharapkan mereka dapat menggunakan waktu yang tersedia sebaik mungkin.

Sebagai informasi tambahan, Ditjen Pajak berkomitmen merilis Coretax pada Mei 2024. Melalui sistem Coretax tersebut, wajib pajak akan mendapatkan layanan akun pembayar pajak yang berisi data kewajiban perpajakan dan informasi sejenisnya. Dengan demikian, saat masa pelaporan SPT tiba, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi secara manual seperti sebelumnya, karena data akan terisi otomatis dalam sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Rektor UII menulis Surat terbuka untuk Mas Materi Nadiem

Rektor UII menulis Surat terbuka untuk Mas Materi Nadiem
November 4, 2023 0 Comments 7 tags

Foto : Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (web uii.ac.id) Surat tersebut tampaknya ditulis oleh Fathul Wahid, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah V Yogyakarta dan Rektor Universitas

Soal Latihan ASPD Sekolah Dasar 2023 -IPA

5 Universitas Ternama buka Jalur Rapor dan Prestasi 2023, cek Syarat dan Cara Daftarnya
July 26, 2023 0 Comments 5 tags

Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) merupakan salah satu alat pengukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan akademis siswa pada tingkat akhir jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Pemerintah Pertimbangkan Penghentian Alokasi Dana Abadi Pendidikan: Dampaknya Bagi LPDP dan Isu-isu Pendidikan

Pemerintah Pertimbangkan Penghentian Alokasi Dana Abadi Pendidikan Dampaknya Bagi LPDP dan Isu-isu Pendidikan
January 20, 2024 0 Comments 12 tags

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan alokasi anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun setiap tahun, yang telah mengumpulkan total hampir Rp 140 triliun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan