Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perubahan dari MOS dan Aturannya

Perubahan dari Masa Orientasi Siswa (MOS) ke Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Pada awal tahun pelajaran, siswa baru biasanya dulu mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Selama MOS, sering kali siswa mengalami perpeloncoan yang melibatkan penggunaan atribut-atribut yang tidak mendidik, seperti tas karung dan aksesoris kepala yang tidak wajar. Namun, sejak tahun 2016 hingga saat ini 2024, perpeloncoan semacam ini tidak lagi diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, baca juga Pengertian MPLS.

Permendikbud ini bertujuan mendukung proses belajar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan menggantikan kebijakan MOS yang selama ini rawan kekerasan. Aturan baru ini mengubah Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan mengatur sanksi bagi pelanggaran di lingkungan pendidikan. Kegiatan MPLS harus berlangsung selama maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun pelajaran dan harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, tanpa melibatkan kekerasan.

Larangan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa larangan tegas bagi sekolah dalam pelaksanaan MPLS:

Larangan Penggunaan Atribut:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  • Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  • Alas kaki yang tidak wajar
  • Papan nama berbentuk rumit atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Larangan Aktivitas:

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang mengharuskan membawa produk dengan merek tertentu
  • Menghitung benda-benda yang tidak bermanfaat seperti nasi, gula, atau semut
  • Memakan dan meminum makanan atau minuman sisa yang bukan milik siswa baru
  • Memberikan hukuman yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air atau hukuman fisik
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi
  • Aktivitas lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada pemberhentian kepala sekolah. Semua pihak di lingkungan pendidikan diharapkan mematuhi aturan ini untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan kondusif bagi siswa baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

PPDB Gelombang 3 SMA UII Yogyakarta Telah Dibuka! Dapatkan Potongan IPMP hingga 40%!

info penerimaan Murid baru di Jogja. PPDB Gelombang 3 SMA UII Yogyakarta Telah Dibuka! Dapatkan Potongan IPMP hingga 40%! SMA UII Yogyakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Gelombang

International Conference of Social Entrepreneurship 2024: Fostering Collaborative Innovation – UMBY

International Conference of Social Entrepreneurship 2024: Fostering Collaborative Innovation

Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) dengan bangga mengumumkan International Conference of Social Entrepreneurship 2024, sebuah acara internasional bergengsi yang mengusung tema “Fostering Collaborative Innovation to Accelerate International Academic Achievement.” Konferensi

Perayaan Dies Natalis Universitas Baturaja ke-25: Meriah dan Bermakna

Perayaan Dies Natalis Universitas Baturaja ke-25 Meriah dan Bermakna

Universitas Baturaja merayakan Dies Natalis ke-25 dengan acara yang meriah dan penuh makna. Peringatan ini dimeriahkan dengan rangkaian lomba, termasuk lomba Dosen & Karyawan Berprestasi, Lomba Karya Tulis Ilmiah antar