Edukasi Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana diatur dalam : UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan juga Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital.
Siklus Manajemen Bencana
Pada Saat terjadinya bencana prinsipnya cepat, tepat, dan prioritas. Tim Pra Bencana melakukan dapat kajian ilmiah dan upaya Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Tim Penanganan Darurat dan Logistik/Peralatan melakukan upaya Tanggap Darurat (TD). Tim Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) melakukan pendataan kerusakan dan kerugian akibat Bencana.
Siklus manajemen bencana bukan merupakan suatu siklus yang terpotong antara tiap tahapan bencana. Pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana namun dibutuhkan kolaborasi bersama dengan proporsi berbeda dalam setiap penanganan bencana yang terjadi.
Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan respon cepat dalam penanggulangan bencana yang harus dilakukan dengan segera secara efektif dan efisien.
STATUS DARURAT BENCANA
Siaga Darurat
Suatu keadaan terdapat potensi bencana pada suatu wilayah, dengan keadaan peningkatan eskalasi ancaman bencana yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwewenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat.
Tanggap Darurat
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana.
Transisi Darurat ke Pemulihan
Keadaan dimana penanganan darurat hanya bersifat sementara yang berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwewenang dengan tujuan agar sarana dan prasarana vital serta kegiatan ekonomi masyarakat dapat segera berfungsi dengan baik.
Pemulihan fungsi Prasarana dan Sarana vital dapat dilakukan dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan yang diakibatkan bencana. (Pasal 56 UU No. 24 Thn 2007)
- Agar berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera
- Dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait, dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya (Pasal 54 PP No.21 Thn 2008)
Penyelenggaran pemulihan dengan Segera
Pembersihan lokasi
- Puing-puing antara lain reruntuhan bangunan, gedung, pesawat terbang, pohon tumbang;
- Sampah;
- Lumpur;
- Abu vulkanik;
- Material Longsor
- Bahan/barang yang rusak; dan
- Limbah bahan berbahaya dan beracun yang mengganggu lingkungan hidup masyarakat sebagai proses awal pemulihan prasarana dan sarana vital.
Perbaikan Darurat
- Jaringan air bersih/minum;
- Jaringan listrik dan lampu penerangan;
- Jaringan telekomunikasi;
- Jaringan irigasi;
- Jalan dan Jembatan
- Transportasi; Bandara, Dermaga
- Sumber daya Air Bersih
- Sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU), Gas; dan
- Sanitasi dan MCK
- Fasilitas pelayanan umum
Demikan Edukasi Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana. Semoga kita semua dapat dijauhkan dari Marabahaya dan Selalu dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin…….
Salam Tangguh
Penulis Faisal Tahadju, ST., MSi, Analis Bencana (Penata Tkt. I. (III/d) NIP. 198504052008011011 / BPBD Kabupaten Morowali Utara