Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung membuka seleksi program Penelusuran dan Kemampuan (PMDK) tanpa tes bagi calon mahasiswa baru tahun 2023 mulai dari 14 September 2021 hingga 11 November 2022.
Calon mahasiswa yang lolos seleksi PMDK akan mendapatkan beasiswa hingga 50 persen untuk biaya awal kuliah. Biaya kuliah di UNPAR terdiri dari biaya awal, biaya SKS (Satuan Kredit Semester), dan sumbangan solidaritas.
Sebagai salah satu perguruan tinggi swasta favorit, dalam program seleksi PMDK ini, calon mahasiswa tidak dikenakan biaya pendaftaran. Para siswa yang mendaftar hanya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku yang tertera di laman pmb.unpar.ac.id dan tentunya memiliki motivasi tinggi untuk melanjutkan studi di UNPAR.
Seleksi PMDK UNPAR tahun akademik 2023/2024 dilakukan secara online dengan mengisi/melengkapi formulir isian yang tersedia di laman pmb.unpar.ac.id. Seleksi PMDK ini terbuka bagi siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/SMK/Sederajat di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023.
Peserta PMDK hanya dapat memilih 1 (satu) Program Studi (Prodi) yang paling diminati dari 17 prodi yang tersedia di UNPAR, berbeda dengan jalur seleksi lain yang memungkinkan peserta memilih sampai 3 pilihan Prodi. Pendaftaran PMDK hanya dapat dilakukan satu kali.
Peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan nilai rapor, yaitu nilai mata pelajaran di SMA kelas X sampai dengan kelas XI (nilai teori dan praktik) tidak kurang dari Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Jika terdapat 2 nilai (Nilai Wajib dan Peminatan) dalam satu Mata pelajaran, hanya diinput nilai Mata Pelajaran Wajib.
Bagi peserta yang memilih program studi Arsitektur, diharapkan mengirimkan hasil gambar sesuai petunjuk soal dan ketentuan. Peserta program studi Teknik Kimia harus menunjukkan bukti tidak buta warna dengan mengupload Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata. Sedangkan untuk program studi Hubungan Internasional, uraian/motivasi/testimoni harus ditulis dalam Bahasa Inggris.
Berkas pendaftaran yang harus diunggah meliputi fotokopi rapor SMA kelas X dan kelas XI (semester 1 dan semester 2) yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah; legalisir rapor yang di-upload harus menunjukkan nilai yang sesuai dengan yang diinput oleh peserta, surat keterangan jurusan SMA (rekomendasi sekolah) yang menyatakan siswa yang bersangkutan adalah benar siswa SMA kelas XII (kelas 3 SMA) pada tahun akademik 2022/2023 dan menyatakan jurusan SMA yang bersangkutan.
Info : https://unpar.ac.id