Siti Masfuah, seorang dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Ketua Program Studi tersebut di Universitas Muria Kudus (UMK) telah dipecat karena melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Namun, kuasa hukumnya, Wiyono, mengatakan bahwa Yayasan UMK telah salah memecat kliennya karena Siti Masfuah tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di UMK sejak 2015 dan memiliki banyak pengalaman dan prestasi.

Wiyono menjelaskan bahwa Siti Masfuah pernah meraih hibah Penelitian dan Pengabdian Eksternal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi serta berperan aktif dalam Program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah Penggerak, Fasilitator, Guru Penggerak) Dirjen GPK tahun 2021 sampai sekarang. Selain itu, Siti Masfuah juga tercatat sebagai dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar dan pernah menjadi peraih Best Presenter on Smile (The Third Science And Mathematics International Conference) di Universitas Negeri Jakarta tahun 2022 dan Advisor Event Lembaga Internasional dan Dosen Pembimbing PKM.

Baca juga : Siti Masfuah Kaprodi PGSD UMK Terhindar dari Pemecatan, Mengucapkan Syukur Bersama Mahasiswa

Menurut Wiyono, pemecatan Siti Masfuah terjadi karena ia dianggap tidak mematuhi keputusan Rektorat untuk tidak melaksanakan KKL. Padahal, pembatalan KKL dilakukan melalui surat yang dikirim via WhatsApp (WA), beberapa hari menjelang keberangkatan, sehingga sangat tidak mungkin KKL dibatalkan karena telah memesan katering, kendaraan, dan kampus tujuan telah mempersiapkan kedatangan mahasiswa KKL dari PGSD. Selain itu, pemecatan dilakukan tanpa ada risalah dan kliennya juga tidak menandatangani surat pemecatan itu sehingga pemecatan tersebut dinilai tidak sah.

Wiyono menambahkan bahwa pihaknya yakin kliennya bisa kembali menjadi dosen UMK dan memberikan waktu 30 hari bagi pihak Yayasan UMK. Mereka juga akan mengadu ke Bupati dan DPRD Kudus. Siti Masfuah sendiri pernah menjabat sebagai Dosen Prodi PGSD UMK sejak tahun 2015 sampai sekarang, Sekretaris Prodi PGSD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dan Ketua Program Studi PGSD Tahun 2021 sampai dengan sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Biaya Pendidikan di Politeknik Negeri Bandung 2023-2024

Biaya Pendidikan di Politeknik Negeri Bandung 2023-2024

Biaya pendidikan di Politeknik Negeri Bandung dikenal dengan istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT ini harus dibayarkan setiap semester atau per enam bulan. Jumlah UKT yang harus dikeluarkan oleh setiap

Info Pendaftaran Kuliah FKIP UMBY

Info Pendaftaran Kuliah FKIP UMBY

Info Pendaftaran Kuliah di Jogja Pada fakultas FKIP UMBY, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Membuka Pendaftaran Mahasiswa Baru T.A 2023 / 2024. FKIP UMBY mempersiapkan tenaga

Mahasiswa Teknik Telekomunikasi ITB Sabet Juara 3 Lomba Smart City Gemastik

Mahasiswa Teknik Telekomunikasi ITB Sabet Juara 3 Lomba Smart City Gemastik

Mahasiswa Teknik Telekomunikasi ITB Raih Juara 3 Lomba Smart City Gemastik 2023 dengan Ide Integrasi Sampah dan Daur Ulang. Tim GAS, yang terdiri dari tiga mahasiswa Teknik Telekomunikasi ITB, meraih