Siti Masfuah, seorang dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Ketua Program Studi tersebut di Universitas Muria Kudus (UMK) telah dipecat karena melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Namun, kuasa hukumnya, Wiyono, mengatakan bahwa Yayasan UMK telah salah memecat kliennya karena Siti Masfuah tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di UMK sejak 2015 dan memiliki banyak pengalaman dan prestasi.

Wiyono menjelaskan bahwa Siti Masfuah pernah meraih hibah Penelitian dan Pengabdian Eksternal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi serta berperan aktif dalam Program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah Penggerak, Fasilitator, Guru Penggerak) Dirjen GPK tahun 2021 sampai sekarang. Selain itu, Siti Masfuah juga tercatat sebagai dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar dan pernah menjadi peraih Best Presenter on Smile (The Third Science And Mathematics International Conference) di Universitas Negeri Jakarta tahun 2022 dan Advisor Event Lembaga Internasional dan Dosen Pembimbing PKM.

Baca juga : Siti Masfuah Kaprodi PGSD UMK Terhindar dari Pemecatan, Mengucapkan Syukur Bersama Mahasiswa

Menurut Wiyono, pemecatan Siti Masfuah terjadi karena ia dianggap tidak mematuhi keputusan Rektorat untuk tidak melaksanakan KKL. Padahal, pembatalan KKL dilakukan melalui surat yang dikirim via WhatsApp (WA), beberapa hari menjelang keberangkatan, sehingga sangat tidak mungkin KKL dibatalkan karena telah memesan katering, kendaraan, dan kampus tujuan telah mempersiapkan kedatangan mahasiswa KKL dari PGSD. Selain itu, pemecatan dilakukan tanpa ada risalah dan kliennya juga tidak menandatangani surat pemecatan itu sehingga pemecatan tersebut dinilai tidak sah.

Wiyono menambahkan bahwa pihaknya yakin kliennya bisa kembali menjadi dosen UMK dan memberikan waktu 30 hari bagi pihak Yayasan UMK. Mereka juga akan mengadu ke Bupati dan DPRD Kudus. Siti Masfuah sendiri pernah menjabat sebagai Dosen Prodi PGSD UMK sejak tahun 2015 sampai sekarang, Sekretaris Prodi PGSD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dan Ketua Program Studi PGSD Tahun 2021 sampai dengan sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2.

Ketua DPRD Bogor Desak Pencopotan Oknum Kepala Sekolah yang Selewengkan Dana PIP

Ketua DPRD Bogor Desak Pencopotan Oknum Kepala Sekolah yang Selewengkan Dana PIP

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakrie, untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah

MAN 2 Yogyakarta: Pusat Pengembangan Mahasiswa KKN dan Praktek Kerja dari UNY

MAN 2 Yogyakarta Pusat Pengembangan Mahasiswa KKN dan Praktek Kerja dari UNY

MAN 2 Yogyakarta telah menjadi pusat pelatihan bagi calon guru dari berbagai perguruan tinggi. Setiap tahun, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menempatkan mahasiswa dari berbagai program studi untuk menjalani Kuliah Kerja