Bappenas Berharap Ada Undang-Undang Bank Pangan

JAKARTA – Deputi Bidang II Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bappenas), Nyoto Suwignyo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Pangan. Menurutnya, keberadaan UU Bank Pangan diharapkan dapat memuat mekanisme kolaborasi antar aktor pengelolaan bank pangan, meliputi pelaku usaha, penyedia bank pangan, masyarakat, dan pemerintah.

“Karena sejauh ini masih ada kendala dalam pelaksanaan bank pangan, kalau ada RUU harapannya bisa lebih baik, khususnya untuk mengatasi food waste,” ujar Nyoto dalam webinar Tata Kelola Sampah Makanan Indonesia pada Rabu (2/8). Ia menjelaskan bahwa substansi yang perlu diatur dalam RUU tersebut meliputi penyelenggaraan, termasuk tipologi Bank Pangan dan keterlibatan para pihak. Selain itu, advokasi, promosi, pembinaan, dan pendampingan juga harus diatur dalam RUU tersebut.

“Jaminan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat penerima manfaat pun perlu dimasukkan dalam poin RUU,” tambahnya. Nyoto menekankan bahwa RUU ini diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan Bank Pangan yang sudah ada saat ini. Hal ini termasuk menyediakan jaminan legalitas, fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kegiatan Bank Pangan.

Baca juga : Fashion Week di gelar Universitas Pelita Bangsa, Kostum Daur Ulang Sampah

Selain itu, RUU Bank Pangan diharapkan dapat memberikan insentif, terutama bagi pelaku usaha yang mendonasikan pangan. Insentif tersebut bisa berupa kemudahan usaha, pengurangan PPN, dan pemberian fasilitas. Di sisi lain, Nyoto berharap RUU Bank Pangan juga mengatur secara teknis dan detail kegiatan Bank Pangan, seperti mekanisme kegiatan, pendanaan, penguatan database, dan dukungan lintas sektor.

Sanksi, penindakan, dan pengawasan juga harus diatur dalam RUU ini, serta penyelenggaraan Bank Pangan di daerah-daerah. “Peranan Bank Pangan dalam pengendalian kerawanan pangan dan gizi menjadi substansi perencanaan jangka panjang dan menengah di berbagai level pembangunan,” jelas Nyoto.

Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania, mengingatkan pentingnya seluruh stakeholders untuk duduk bersama membahas usulan pembentukan RUU Bank Pangan ini. Tujuannya agar regulasi yang ada tidak tumpang tindih dengan regulasi baru yang akan dibuat. Terlebih lagi, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sudah ada RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang dinilai serupa. “Untuk detailnya memang perlu dibahas ulang, dikaji ulang, dan duduk bersama antarsemua pihak,” kata Yessy.

Sumber:

  1. Validnews (https://www.validnews.id/nasional/bapanas-berharap-ada-uu-bank-pangan)
  2. Foto : https://fem.ipb.ac.id/index.php/2023/06/30/zero-food-waste-dalam-islam/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Ditutup 31 Agustus : Ini 7 Beasiswa Menarik untuk Calon Mahasiswa di UM Surabaya

Ditutup 31 Agustus, Ini Tujuh Beasiswa yang Masih Tersedia di UM Surabaya

Pendaftaran calon mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) akan ditutup pada tanggal 31 Agustus mendatang. Bagi mereka yang masih mencari peluang mendapatkan beasiswa serta ingin mewujudkan impian kuliah di

Pengumuman SNBP/SNMPTN 2024: Kapan Rilisnya dan Cara Memeriksanya

Sinergi Pendidikan Seni FIK Ubaya dan ISI Jogja Menyongsong Masa Depan

Saat ini, para siswa yang memenuhi syarat hanya perlu menanti pengumuman SNBP 2024. Pengumuman ini dijadwalkan akan disampaikan pada tanggal 26 Maret 2024. Jumlah total pendaftar SNBP tahun ini mencapai

Mahasiswa KKN 76 UIN Alauddin Makassar Dorong Pendidikan dan Kesadaran Stunting di Barru

Mahasiswa KKN 76 UIN Alauddin Makassar Dorong Pendidikan dan Kesadaran Stunting di Barru

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 76 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 4 memulai rangkaian program kerja mereka di UPTD SD Negeri 32 Barru pada Senin (20/01/2025). Program kerja