Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah membahas proses pengusulan calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan pengganti Andi Sudirman Sulaiman (ASS).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ, tertanggal 21 Juli 2023, yang berisi usulan nama-nama calon Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, DPRD Sulsel sedang mempertimbangkan mekanisme pengusulan nama-nama yang akan mengisi masa jabatan periode 2023/2024.

Sejauh ini, beberapa nama telah mencuat ke publik, termasuk nama-nama rektor dari universitas terkemuka di Makassar. Di antara mereka adalah Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam, Laksma TNI Abdul Rivai, serta Inspektur Utama Setjen DPR RI yang pernah menjadi Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.

Beberapa pejabat lain juga masuk dalam daftar calon, seperti Inspektur Jenderal Depdagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang, Drs. H. Jufri Rahman., M.Si (staf ahli bidang pemerintah dan otoda Kemenpan RB).

Salah satu nama yang banyak dibicarakan adalah Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Rektor Unhas yang masa jabatannya berlangsung dari 2022 hingga 2026. Beliau dikenal sebagai seorang tokoh ilmuan dunia dengan banyak pengalaman, dan kualitasnya sebagai calon Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan patut dipertimbangkan.

Menyikapi hal ini, Prof. JJ memberikan tanggapannya. Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah menyuarakan dan mengusulkan namanya sebagai salah satu calon Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2023. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini masih memiliki tanggung jawab sebagai Rektor dan mengemban amanah dalam jabatan tersebut.

Info via : https://rakyatsulsel.fajar.co.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *