Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Konferensi Umum. Keputusan ini ditandai dengan adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada Sidang Penuh Konferensi Umum UNESCO ke-42 pada hari Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dalam penyampaiannya tentang proposal negaranya, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Republik Prancis yang diakreditasi untuk Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monaco, dan UNESCO, Mohamad Oemar menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatuan bagi bangsa sejak pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Indonesian is the 10th language recognized as the official language of the UNESCO General Conference, in addition to the six official UN languages (English, Arabic, Mandarin, French, Spanish, Russian), as well as Hindi, Italian and Portuguese. This decision was marked by the adoption of Resolution 42 C/28 by consensus at the Plenary session of the 42nd UNESCO General Conference on 20 November 2023 at UNESCO Headquarters in Paris, France.
Twitte : Indonesian Embassy Dhaka @IndonesiaDhaka
“Dengan perannya sebagai penghubung antara berbagai etnis di Indonesia, Bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur—juga telah menjelajahi dunia, dengan penyertaan kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di seluruh dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” tambah Oemar.
Baca Juga : Agenda Webinar : Gagasan Koperasi ala Bung Hatta
Oemar juga menekankan bahwa peningkatan kesadaran terhadap bahasa Indonesia adalah bagian dari upaya global negara untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan memperkuat komitmen terhadap pembangunan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan membawa dampak positif pada perdamaian, harmoni, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” ujar Oemar.
Untuk catatan, Bahasa Indonesia adalah bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, selain dari enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Hindi, Italia, dan Portugis. Penunjukan ini akan menempatkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa dari sesi pleno. Selain itu, dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (PR Kementerian Luar Negeri/UN) (GWH/EP)
Baca lebih lanjut: https://setkab.go.id/en/bahasa-indonesia-named-unesco-general-conference-official-language/
(Dokumen Negara & Terjemahan Tanggal 21 November 2023 Kategori: Berita Dibaca: 777 kali)