Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta telah mengeluarkan Permendikbudristek No 35 Tahun 2023 yang mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terbaru. Salah satu aspek yang menarik perhatian dalam peraturan ini adalah bahwa mahasiswa jenjang S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini memberikan kebebasan kepada kampus untuk menentukan jenis tugas akhir yang sesuai. Ini akan memungkinkan perguruan tinggi untuk menjalankan otonomi mereka sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Baca juga : Peluang Beasiswa S1, S2, dan S3 bagi Guru Madrasah (Juni 2023)

Saat ini, UGM masih menerapkan skripsi sebagai tugas akhir, tetapi aturan ini akan dibahas bersama dengan senat kampus dalam waktu dekat. Ova menekankan bahwa proses adopsi aturan ini diharapkan akan berlangsung dalam dua tahun ke depan di setiap universitas, sehingga setiap perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menentukan jenis tugas akhir.

Ova juga memastikan bahwa penghilangan persyaratan skripsi tidak akan mengurangi mutu pendidikan di UGM. Setiap program studi di UGM memiliki pendekatan yang unik dalam menentukan tugas akhir, seperti proyek-proyek yang beragam, yang akan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi.

Selain itu, Ova menjelaskan bahwa mahasiswa yang telah berperan penting melalui pengabdian masyarakat dan telah menciptakan karya diakui sebagai karya akhir, dan aturan baru ini mendukung pendekatan tersebut. Ova juga mengkritik bahwa skripsi dalam praktiknya seringkali hanya menjadi formalitas dan bukan bentuk nyata dari karya ilmiah, dan dengan aturan baru ini, berbagai jenis tugas akhir akan diterima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *