Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, dengan menetapkan definisi dan ketentuan yang berlaku. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN ini, UU sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dicabut.
Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN:
- Penguatan pengawasan sistem merit.
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Kesejahteraan PNS dan PPPK.
- Penataan tenaga honorer.
- Digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.
Dijelaskan bahwa pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga ; Kuliah Paling Cepat Berapa Tahun?
Terkait dengan batas usia pensiun jabatan pegawai ASN, terdapat dua kategori:
a. Jabatan Manajerial: Pensiun pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; serta usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Non-Manajerial: Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan usia 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai isi UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN, Anda dapat mengunduhnya melalui laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan dengan mengikuti tautan berikut: Link Unduh UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN PDF