
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, mengusulkan dilakukan eksaminasi terhadap dua perkara yang saat ini menjadi sorotan publik. Kedua kasus tersebut adalah vonis hukuman mati terhadap ABK Fandy Ramadhan serta perkara mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut juga menghadirkan keluarga Fandy Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Gus Falah, mekanisme eksaminasi penting dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.
Ia menjelaskan bahwa karena perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, eksaminasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai relevan untuk memastikan seluruh prosedur dan aspek profesionalitas dalam penanganan perkara telah dijalankan dengan benar.
Instrumen Evaluasi Internal
Gus Falah menjelaskan bahwa eksaminasi merupakan instrumen resmi yang diatur dalam keputusan Jaksa Agung sejak 1993 terkait mekanisme penilaian penanganan perkara. Melalui proses tersebut, pimpinan institusi dapat mengevaluasi kecermatan, ketelitian, serta penerapan hukum oleh jaksa dalam menangani suatu perkara.
Menurutnya, mekanisme ini penting agar publik memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan standar profesional.
Ia menilai dua perkara yang dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI tersebut menyita perhatian masyarakat luas, sehingga perlu ada jaminan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Tekankan Transparansi Penegakan Hukum
Dalam kesempatan itu, Gus Falah juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara yang memiliki konsekuensi hukum berat, terutama kasus dengan ancaman hukuman mati.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum yang berpotensi merugikan pihak yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Selain itu, ia juga mendorong agar penyidik dan jaksa penuntut umum dapat dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait perkembangan serta dasar hukum penanganan dua perkara tersebut.
Bagian dari Fungsi Pengawasan DPR
Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Gus Falah menilai pemanggilan pihak-pihak terkait dalam forum resmi parlemen merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR.
Ia menegaskan bahwa langkah eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke rapat Komisi III bertujuan memastikan tidak ada kekeliruan prosedur dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih berjalan di tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang berjalan secara adil, transparan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.



