Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perubahan dari MOS dan Aturannya

Perubahan dari Masa Orientasi Siswa (MOS) ke Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Pada awal tahun pelajaran, siswa baru biasanya dulu mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Selama MOS, sering kali siswa mengalami perpeloncoan yang melibatkan penggunaan atribut-atribut yang tidak mendidik, seperti tas karung dan aksesoris kepala yang tidak wajar. Namun, sejak tahun 2016 hingga saat ini 2024, perpeloncoan semacam ini tidak lagi diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, baca juga Pengertian MPLS.

Permendikbud ini bertujuan mendukung proses belajar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan menggantikan kebijakan MOS yang selama ini rawan kekerasan. Aturan baru ini mengubah Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan mengatur sanksi bagi pelanggaran di lingkungan pendidikan. Kegiatan MPLS harus berlangsung selama maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun pelajaran dan harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, tanpa melibatkan kekerasan.

Larangan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa larangan tegas bagi sekolah dalam pelaksanaan MPLS:

Larangan Penggunaan Atribut:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  • Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  • Alas kaki yang tidak wajar
  • Papan nama berbentuk rumit atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Larangan Aktivitas:

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang mengharuskan membawa produk dengan merek tertentu
  • Menghitung benda-benda yang tidak bermanfaat seperti nasi, gula, atau semut
  • Memakan dan meminum makanan atau minuman sisa yang bukan milik siswa baru
  • Memberikan hukuman yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air atau hukuman fisik
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi
  • Aktivitas lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada pemberhentian kepala sekolah. Semua pihak di lingkungan pendidikan diharapkan mematuhi aturan ini untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan kondusif bagi siswa baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Sinergi Pendidikan dan Industri: Kolaborasi UMBY dan PT Mustika Jaya Lestari

Sinergi Pendidikan dan Industri Kolaborasi UMBY dan PT Mustika Jaya Lestari

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mustika Jaya Lestari. Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan nota perjanjian (MoA) antara Program Studi Peternakan

Mahasiswa UC Davis 19 tahun lulus PhD, jadi anak termuda di dunia yang bergelar PhD

Mahasiswa UC Davis 19 tahun lulus PhD, jadi anak termuda di dunia yang bergelar PhD

Dikutip dari KCRA Seorang mahasiswa UC (University of California) Davis berusia 19 tahun telah lulus dengan gelar PhD, menjadikannya orang termuda di dunia yang melakukannya. Abhinav Jain lulus dari program

Jurusan Kuliah dengan Peluang Karier Paling Menjanjikan di Era Digital 2026

Berapa UKT dan IPI UM 2026 Ini Kisaran Biaya Kuliah di Universitas Negeri Malang Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Memilih jurusan kuliah merupakan salah satu keputusan penting yang akan memengaruhi perjalanan karier di masa depan. Selain mempertimbangkan minat dan bakat, calon mahasiswa juga perlu memahami perkembangan dunia kerja yang