Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perubahan dari MOS dan Aturannya

Perubahan dari Masa Orientasi Siswa (MOS) ke Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Pada awal tahun pelajaran, siswa baru biasanya dulu mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Selama MOS, sering kali siswa mengalami perpeloncoan yang melibatkan penggunaan atribut-atribut yang tidak mendidik, seperti tas karung dan aksesoris kepala yang tidak wajar. Namun, sejak tahun 2016 hingga saat ini 2024, perpeloncoan semacam ini tidak lagi diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, baca juga Pengertian MPLS.

Permendikbud ini bertujuan mendukung proses belajar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan menggantikan kebijakan MOS yang selama ini rawan kekerasan. Aturan baru ini mengubah Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan mengatur sanksi bagi pelanggaran di lingkungan pendidikan. Kegiatan MPLS harus berlangsung selama maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun pelajaran dan harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, tanpa melibatkan kekerasan.

Larangan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa larangan tegas bagi sekolah dalam pelaksanaan MPLS:

Larangan Penggunaan Atribut:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  • Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  • Alas kaki yang tidak wajar
  • Papan nama berbentuk rumit atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Larangan Aktivitas:

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang mengharuskan membawa produk dengan merek tertentu
  • Menghitung benda-benda yang tidak bermanfaat seperti nasi, gula, atau semut
  • Memakan dan meminum makanan atau minuman sisa yang bukan milik siswa baru
  • Memberikan hukuman yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air atau hukuman fisik
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi
  • Aktivitas lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada pemberhentian kepala sekolah. Semua pihak di lingkungan pendidikan diharapkan mematuhi aturan ini untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan kondusif bagi siswa baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Biaya Hidup di Kota Surabaya: Panduan untuk Mahasiswa

Biaya Hidup di Kota Surabaya Panduan untuk Mahasiswa foto web https://bkd.surabaya.go.id/

Foto Dari web bkd.surabaya.go.id Kota Surabaya, ibu kota provinsi Jawa Timur, adalah salah satu kota terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia. Selain menjadi pusat ekonomi dan pendidikan, Surabaya juga menarik

Hal yang Menghambat Perkembangan Bakat dan Minat Peserta Didik

Hal yang Menghambat Perkembangan Bakat dan Minat Peserta Didik MGBK SMP Kota Sorong

Setiap peserta didik memiliki potensi unik yang dapat dikembangkan melalui pendidikan dan bimbingan yang tepat. Namun, seringkali tanpa disadari, ada berbagai faktor yang justru menghambat perkembangan bakat dan minat mereka.

Kunjungan Istimewa ke Grha Literasi Husada: Kolaborasi dan Inovasi di Poltekkes Surabaya

Kunjungan Istimewa ke Grha Literasi Husada Kolaborasi dan Inovasi di Poltekkes Surabaya

Pada Senin legi, tanggal 28 Agustus 2023, Grha Literasi Husada Poltekkes Surabaya menjadi tuan rumah bagi tamu istimewa yang terdiri dari Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Bapak Valentinus