Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Jokowi Memimpin Peresmian Kampus MBZ di Yogyakarta

Jokowi Memimpin Peresmian Kampus MBZ di Yogyakarta

Presiden Jokowi secara resmi meresmikan pembangunan Kampus Mohamed Bin Zayed College for Future Studies sebagai bukti konkret dari kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan UEA. Pada tanggal 31

KSR PMI UNJAYA dan Senyum Anak Nusantara mengadakan Lokakarya: Temukan Potensi Relawan Anda, Kembangkan dan Gunakan

KSR PMI UNJAYA dan Senyum Sanak Nusantara mengadakan Lokakarya Temukan Potensi Relawan Anda, Kembangkan dan Gunakan

Yogyakarta, 7 Juni 2023 – Korps Sukarala Palang Merah Indonesia Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (KSR PMI UNJAYA) dan SENYUM ANAK NUSANTARA dengan bangga mengumumkan pelaksanaan lokakarya yang bertema “Temukan

Rayakan Dies Natalis ke-36, UMBY Tingkatkan Kualitas Kampus dan Serius Melayani Masyarakat

se.193-dies UMBY ke 36 2022

Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) memperingati Dies Natalis ke-36, Senin (3/10/2022). UMBY berjanji akan terus meningkatkan kualitas dan serius melayani masyarakat melalui kerja nyata di Kampus Merdeka Belajar Merdeka (MBKM),