Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Mengupas Pentingnya Asupan Gizi Anak dalam Mencegah Stunting: Kelompok 26 Gelar Sesi Psikoedukasi di Dusun Keblak

Mengupas Pentingnya Asupan Gizi Anak dalam Mencegah Stunting: Kelompok 26 Gelar Sesi Psikoedukasi di Dusun Keblak

Kelompok 26 UMBY Mengadakan Sesi Psikoedukasi untuk Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak dengan Fokus pada Asupan Gizi, Sebagai Langkah Pemutusan Rantai Stunting di Dusun Keblak, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul. KKN Kelompok 26

Soal Latihan ASPD Sekolah Dasar 2023 -IPA

5 Universitas Ternama buka Jalur Rapor dan Prestasi 2023, cek Syarat dan Cara Daftarnya

Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) merupakan salah satu alat pengukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan akademis siswa pada tingkat akhir jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Transformasi Budaya Visual: Analisis Profunditas dalam International Visiting Lecture Fikomm UMBY

International Visiting Lecture ini dihadiri oleh Prof. Madya Dr Nor Shahizan Ali dari Universiti Kebangsaan Malaysia-Bersama Dekan FIKOM-UMBY Dr Didik Haryadi Santoso, MA

Foto : FIKOM UMBY mengadakan International Visiting Lecture Sumber IG fikomm.umby Fakultas Ilmu Komunikasi dan Multimedia Universitas Mercu Buana Yogyakarta, atau Fikomm UMBY, mengadakan International Visiting Lecture pada Kamis (7/12/2023)