Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Ketua MPR RI Dorong Pendirian Universitas Buddha di Indonesia

Ketua MPR RI Dorong Pendirian Universitas Buddha di Indonesia

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A., menerima audiensi dari Panitia Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) di Rumah Dinas Ketua MPR

Dalam Suasana Duka, KKN PPM Angkatan 46 UMBY Resmi Dilepas

Yogyakarta, 22 Januari 2025 – Suasana haru menyelimuti pelepasan Kuliah Kerja Nyata Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) angkatan ke-46 yang berlangsung pagi ini di Sport

Menyelami Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih dalam Sebuah Video Ujian Praktek Bahasa Inggris

Menyelami Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih dalam Sebuah Video Ujian Praktek Bahasa Inggris

Sebuah video ujian praktek Bahasa Inggris telah dihadirkan oleh salah satu kelompok di kelas 9D, dipandu oleh Miss Dini (Dini Pristiana, S. Pd. Gr.), guru Bahasa Inggris mereka. Video yang