Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Siti Masfuah Kaprodi PGSD UMK Terhindar dari Pemecatan, Mengucapkan Syukur Bersama Mahasiswa

Siti Masfuah Kaprodi PGSD UMK Terhindar dari Pemecatan, Mengucapkan Syukur Bersama Mahasiswa
May 24, 2023 0 Comments 4 tags

Siti Masfuah, Kaprodi PGSD Universitas Muria Kudus (UMK), yang sebelumnya dipecat, akhirnya mengalami pembatalan pemecatan tersebut. Keputusan ini disambut dengan tangis haru oleh Siti Masfuah dan ratusan mahasiswa Program Studi

Jokowi Resmikan Kampus UNU Jogja

img.11-Jokowi saat naik Eskalator-okowi juga merespons peresmian Kampus Universitas NU Yogyakarta sebagai bagian dari perayaan Hari Lahir NU ke-101.jpg
January 31, 2024 0 Comments 11 tags

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir ke-101 Nahdlatul Ulama, sambil menegaskan bahwa NU telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sambutannya

Penang Halal International: Menyongsong Masa Depan Industri Halal di PIHEC 2023

Penang Halal International Menyongsong Masa Depan Industri Halal di PIHEC 2023
July 3, 2023 0 Comments 3 tags

Penang Halal International siap untuk menyelenggarakan edisi ke-12 Penang International Halal Expo & Conference (PIHEC) pada tanggal 23-25 Juni 2023 di SPICE Convention Center & Arena, yang akan mengumpulkan sejumlah