Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Peringkat Universitas di Indonesia 2023 – Versi Webometrics

se.436-Peringkat Webometrics terbaru di Januari 2023
April 18, 2023 0 Comments 2 tags

Peringkat Universitas di Indonesia 2023 – Versi Webometrics. Berikut adalah daftar peringkat universitas di Indonesia versi Webometrics pada tahun 2023 berdasarkan peringkat dunia mereka:

Wisuda Program Sarjana Periode III T.A. 2022/2023 Fakultas Biologi UGM

Wisuda Program Sarjana Periode III T.A. 20222023 Fakultas Biologi UGM
May 26, 2023 0 Comments 5 tags

Pada Rabu, 24 Mei 2023, Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada telah menggelar upacara wisuda untuk para sarjana periode III. Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan pembukaan oleh dekan Fakultas Biologi,

Universitas Terbuka: Pelopor Pendidikan Jarak Jauh yang Mendahului Zaman

Universitas Terbuka Pelopor Pendidikan Jarak Jauh yang Mendahului Zaman
July 19, 2024 0 Comments 13 tags

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memuji Universitas Terbuka (UT) sebagai pelopor dalam pembelajaran jarak jauh. Dalam pidatonya saat peresmian Gedung Unit Program Belajar Jarak