Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

DPKKA UNAIR : Webinar Unlocking Your Future Potential with Learning Agility

DPKKA UNAIR Webinar Unlocking Your Future Potential with Learning Agility

Direktorat Pengembangan Karir, Inkubasi Kewirausahaan, dan Alumni (DPKKA) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menyelenggarakan webinar melalui Zoom pada Rabu (15/11/2023). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Airlangga Career and Internship Club

UMBY Jaring Mahasiswa Asing, Hadir di Higher Education Expo 2024 Timor Leste

UMBY Jaring Mahasiswa Asing, Hadir di Higher Education Expo 2024 Timor Leste

Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) turut berpartisipasi dalam Higher Education Expo 2024 Timor Leste bersama puluhan perguruan tinggi Indonesia lainnya. Acara ini diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Timor

Soal Latihan ASPD Sekolah Dasar 2023 -IPA

5 Universitas Ternama buka Jalur Rapor dan Prestasi 2023, cek Syarat dan Cara Daftarnya

Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) merupakan salah satu alat pengukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan akademis siswa pada tingkat akhir jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah