Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

KeSEMaT Lolos sebagai Peserta Abdidaya Ormawa 2024, Siap Mewakili UNDIP di Bali

KeSEMaT Lolos sebagai Peserta Abdidaya Ormawa 2024, Siap Mewakili UNDIP di Bali

Setelah melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, KeSEMaT dinyatakan lolos sebagai peserta Abdidaya Ormawa 2024. Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan tahapan visitasi yang dilakukan pada 24 Oktober 2024 oleh Tim

50 Perguruan Tinggi Ramaikan Expo Kampus 2025 di Balai Kartini Rembang

Sebanyak 50 perguruan tinggi berpartisipasi dalam Expo Kampus 2025 yang digelar di Balai Kartini pada 14-15 Januari 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Kabupaten Rembang

Mencegah dan Menangani Kekerasan di Satuan Pendidikan Melalui Penguatan TPPK

Mencegah dan Menangani Kekerasan di Satuan Pendidikan Melalui Penguatan TPPK-MGBK SMP Makassar

Kekerasan di satuan pendidikan, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun psikologis, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kasus-kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mengganggu proses pembelajaran dan