Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Rektor UMB: Pendidikan Berkelanjutan dan Inovasi Kunci Menghadapi Tantangan Global

Rektor UMB: Pendidikan Berkelanjutan dan Inovasi Kunci Menghadapi Tantangan Global

Rektor Universitas Mercu Buana (UMB) Prof. Dr. Andi Adriansyah, M.Eng menekankan bahwa pendidikan yang berkelanjutan dengan mengedepankan inovasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan dunia yang semakin terhubung dan kompleks. “Keberhasilan

Integrasi Zakat dan Wakaf Dinilai Penting untuk Perkuat Sistem Fiskal Nasional

Foto ilustrasi Zakat -Integrasi Zakat dan Wakaf Dinilai Penting untuk Perkuat Sistem Fiskal Nasional

BENGKULU – Kebijakan fiskal di Indonesia dinilai masih sangat bergantung pada sektor perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara. Dalam perspektif ekonomi makro Islam, kondisi tersebut dianggap belum sepenuhnya optimal karena

LSP UNIB Menggelar Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi

LSP UNIB Menggelar Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi

LEMBAGA Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Bengkulu, mengadakan Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi. Acara berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29