Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Bupati Lampung Selatan Hibahkan Lahan untuk Pengembangan Universitas Muhammadiyah Kalianda

Bupati Lampung Selatan Hibahkan Lahan untuk Pengembangan Universitas Muhammadiyah Kalianda

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, berkomitmen menghibahkan lahan untuk pengembangan Universitas Muhammadiyah Kalianda (UMK). Hal ini diungkapkan dalam audiensi dengan Ketua Pelaksana Harian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah

Jelang HUT RI, Ada Promo Biaya Pendaftaran di UMBY hanya 170 ribu

Jelang HUR RI, Ada Promo Biaya Pendaftaran di UMBY hanya 170 ribu

Yogyakarta, 9 Agustus 2024 – Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang 3 untuk Tahun Akademik 2024/2025. Proses pendaftaran masih terbuka hingga 9 September 2024, memberikan

LSP UNIB Menggelar Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi

LSP UNIB Menggelar Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi

LEMBAGA Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Bengkulu, mengadakan Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi. Acara berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29