Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

LSP UNIB Menggelar Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi

LSP UNIB Menggelar Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi

LEMBAGA Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Bengkulu, mengadakan Workshop Penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi. Acara berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29

Kunjungan Istimewa ke Grha Literasi Husada: Kolaborasi dan Inovasi di Poltekkes Surabaya

Kunjungan Istimewa ke Grha Literasi Husada Kolaborasi dan Inovasi di Poltekkes Surabaya

Pada Senin legi, tanggal 28 Agustus 2023, Grha Literasi Husada Poltekkes Surabaya menjadi tuan rumah bagi tamu istimewa yang terdiri dari Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Bapak Valentinus

HIMAKA UMBY Mengundang Semua untuk Seminar Nasional tentang Keamanan Siber

Webinar HIMAKA UMBY - Strategi perlindungan dari ancaman cyber

Yogyakarta – Himpunan Mahasiswa Informatika (HIMAKA) dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) dengan bangga mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Membangun Pertahanan Digital: Strategi Perlindungan dari Ancaman Siber”. Seminar ini merupakan