Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

KSR PMI UNJAYA dan Senyum Anak Nusantara mengadakan Lokakarya: Temukan Potensi Relawan Anda, Kembangkan dan Gunakan

KSR PMI UNJAYA dan Senyum Sanak Nusantara mengadakan Lokakarya Temukan Potensi Relawan Anda, Kembangkan dan Gunakan

Yogyakarta, 7 Juni 2023 – Korps Sukarala Palang Merah Indonesia Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (KSR PMI UNJAYA) dan SENYUM ANAK NUSANTARA dengan bangga mengumumkan pelaksanaan lokakarya yang bertema “Temukan

ULBI Gelar PKKMB 2024, Sambut 865 Mahasiswa Baru TA 2024/2025

ULBI Gelar PKKMB 2024, Sambut 865 Mahasiswa Baru TA 20242025

Bandung – Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) resmi menyambut 865 mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar selama tiga hari,

Abdidaya Ormawa 2024: Apresiasi untuk Mahasiswa yang Berkontribusi di Masyarakat

Abdidaya Ormawa 2024 Apresiasi untuk Mahasiswa yang Berkontribusi di Masyarakat

Sebanyak 1.600 mahasiswa dari 66 perguruan tinggi di seluruh Indonesia turut serta dalam acara Abdidaya Ormawa (Organisasi Mahasiswa) yang diselenggarakan di Universitas Udayana (Unud), Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada