Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Mahasiswa UMBY Berkarya: KARELIN, Camilan Kacang yang Menyehatkan

Mahasiswa UMBY Berkarya KARELIN, Camilan Kacang yang Menyehatkan

Mahasiswa dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) telah berhasil menciptakan inovasi camilan kacang yang sehat yang diberi nama “KARELIN”. Tim ini terdiri dari lima mahasiswa UMBY, yaitu Satiti Nur Kesuma

Polisi Jakarta Barat Cepat Bertindak: Pelajar Pengancam Satpam dengan Celurit Ditangkap

Polisi : Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengungkap kasus pelajar acungkan senjata tajam celurit ke satpam perumahan di daerah Jakarta Bara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus seorang pelajar yang mengancam seorang satpam dengan senjata tajam berupa celurit di daerah Jakarta

Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO. Terpilih sebagai Rektor UNY Periode 2025-2030

Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO. resmi ditetapkan sebagai Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Majelis Wali Amanat (MWA) UNY yang berlangsung pada 17