Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

SARGAP IAKMI Jakarta Bekali Mahasiswa Keterampilan Darurat dengan Pelatihan

SARGAP IAKMI Jakarta Bekali Mahasiswa Keterampilan Darurat dengan Pelatihan

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (FKM UMJ) menjadi pusat perhatian akhir pekan ini dengan terselenggaranya pelatihan Basic Life Support (BLS) atau Pelatihan Pertolongan pertama yang diselenggarakan oleh Satuan Relawan

Banjir Terparah di Padarincang Banten: Ribuan Warga Terdampak, Relawan Medis Gabungan Turun Bantu Korban

Banjir Terparah di Padarincang Banten Ribuan Warga Terdampak, Relawan Medis Gabungan Turun Bantu Korban

Banjir besar yang melanda Kecamatan Padarincang, Serang, Banten pada 6 Maret 2025 lalu masih meninggalkan jejak dan pembelajaran penting bagi warga maupun pihak pemerintah. Bencana tersebut menjadi banjir terparah dalam

BNPT RI Luncurkan Program Kampus Kebangsaan di UIN dan UKSW Salatiga untuk Tingkatkan Resiliensi Kampus

BNPT RI Luncurkan Program Kampus Kebangsaan di UIN dan UKSW Salatiga untuk Tingkatkan Resiliensi Kampus

Dalam upaya meningkatkan resiliensi kampus agar memiliki daya tangkal terhadap ideologi kekerasan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) akan melaksanakan program Kampus Kebangsaan. Program ini kali ini menyasar