Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

PKKMB 2024: Langkah Awal Mahasiswa Baru Ubhara Jaya Mengenal Kampus

PKKMB 2024 Langkah Awal Mahasiswa Baru Ubhara Jaya Mengenal Kampus

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2024 menjadi kegiatan penting yang harus dilaksanakan perguruan tinggi sebelum dimulainya pembelajaran akademik. Kegiatan ini merupakan momen awal bagi mahasiswa baru untuk

Menyelami Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih dalam Sebuah Video Ujian Praktek Bahasa Inggris

Menyelami Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih dalam Sebuah Video Ujian Praktek Bahasa Inggris

Sebuah video ujian praktek Bahasa Inggris telah dihadirkan oleh salah satu kelompok di kelas 9D, dipandu oleh Miss Dini (Dini Pristiana, S. Pd. Gr.), guru Bahasa Inggris mereka. Video yang

International Conference, AICGC 2023: UMBY Menyesuaikan Strategi Konseling di Era VUCA

International Conference AICGC 2023 Prodi Bimbingan dan Konseling UMBY

Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) telah sukses menyelenggarakan Annual International Conference Guidance and Counseling (AICGC) 2023 pada Senin,