Universitas Terbuka Pelopor Pendidikan Jarak Jauh yang Mendahului Zaman

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memuji Universitas Terbuka (UT) sebagai pelopor dalam pembelajaran jarak jauh. Dalam pidatonya saat peresmian Gedung Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Kampus Universitas Terbuka (UT) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/7/2024), Menko PMK menyebutkan bahwa UT telah mendahului zaman dengan metode pembelajaran jarak jauh yang inovatif sejak berdirinya pada tahun 1984.

“Universitas Terbuka mendahului zaman. Baru sekarang kita menyadari betapa hidup kita dikepung dunia media sosial, dunia virtual, yang telah dilakukan 40 tahun lalu oleh para pemrakarsa dan pendiri Universitas Terbuka,” ujar Muhadjir.

Menko PMK menekankan pentingnya UT dalam merancang kurikulum terbaik yang sesuai dengan perkembangan modernisasi dan kebutuhan Generasi Z yang mendominasi penduduk usia produktif di Indonesia. Menghadapi era post-truth, di mana informasi mudah diakses melalui teknologi seperti kecerdasan buatan dan ChatGPT, Menko PMK meminta UT untuk terus mengikuti perkembangan zaman dan mengimbangi era post-truth ini.

“Tanggung jawab Universitas Terbuka sangat besar dalam kaitannya bagaimana mengimbangi era post-truth. Dan itu tantangan untuk pengelola Universitas Terbuka,” ungkapnya.

Selain itu, Menko PMK menyoroti peran UT dalam transformasi digital dan literasi digital di tengah masyarakat. Dengan banyaknya penyalahgunaan teknologi digital untuk penipuan, UT diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital secara benar dan membantu masyarakat memahami dan mengadopsi nilai-nilai yang baik di balik teknologi tersebut.

“Transformasi digital masyarakat bukan berarti melatih masyarakat pintar menggunakan smartphone. Literasi sebenarnya adalah memberadabkan masyarakat kita dalam memanfaatkan teknologi yang ada di smartphone itu,” tambahnya.

Menko PMK berharap UT terus menjalankan amanah dalam pembangunan bangsa Indonesia melalui pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3, yang menekankan pentingnya keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kegiatan peresmian Gedung UPBJJ Kampus Universitas Terbuka (UT) Makassar, Menko PMK melakukan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita simbolis peresmian gedung. Menko PMK juga meninjau ruangan dan fasilitas yang ada dalam gedung baru UT Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh; Walikota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto; Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat; Pj. Bupati Sidrap, Dr. Ns. H Basra; Direktur Universitas Terbuka Makassar Prof. Rahman Rahim; dan civitas akademika Universitas Terbuka.

Sumber info : https://www.kemenkopmk.go.id/menko-pmk-sebut-universitas-terbuka-ut-perguruan-tinggi-yang-sudah-mendahului-zaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

725 MABA lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di Universitas Tidar (Untidar) Magelang

725 MABA lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di Universitas Tidar (Untidar) Magelang

Sebanyak 725 mahasiswa baru (maba) dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di Universitas Tidar (Untidar) Magelang. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos akan berlanjut ke tahap registrasi pada tanggal 30

Informasi Beasiswa Kemerdekaan 100% Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY)

Info Beasiswa UMBY 2025/2026 Informasi Beasiswa Kemerdekaan 100% Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY)

Informasi Beasiswa tahun 2025, Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) membuka Beasiswa Kemerdekaan 100% untuk calon mahasiswa baru Gelombang 3 yang belum melakukan daftar ulang pada PMB UMBY Gelombang 1 &

Dekan FH UGM Ungkap Keprihatinan Terkait Status Eddy Hiariej Tersangka Wamenkumham dan Guru Besar UGM

Foto Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Wamenkumham dan Guru Besar UGM sumber RRI

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan, mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), sekaligus Guru Besar Hukum