
Medan – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Pendidikan Profesi Dokter bernama Agung Novriyan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026.
Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Rektor UISU, Safrida, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Iya, sudah ada putusan final dari universitas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek administratif dan akademik. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan beberapa dokumen yang menjadi dasar pertimbangan, termasuk surat dari Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026 yang merekomendasikan pemberhentian mahasiswa koas Fakultas Kedokteran UISU atas nama Agung Novriyan.
Selain itu, pihak kampus juga memperhatikan surat dari Universitas Jambi terkait pencabutan surat keterangan pindah kuliah serta penyampaian dokumen pengganti. Pertimbangan lainnya berasal dari surat rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan Dekan Fakultas Kedokteran UISU pada 24 Februari 2026.
Berdasarkan berbagai dokumen tersebut, universitas memutuskan bahwa Agung Novriyan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa pindahan pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter di UISU.
Seiring dengan keputusan itu, kampus juga mencabut Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 145/R/SK/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 yang sebelumnya menetapkan penerimaan Agung Novriyan sebagai mahasiswa pindahan dari Program Studi Kedokteran Universitas Jambi. Dengan pencabutan tersebut, seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah yang diambil UISU sudah tepat. Menurutnya, mahasiswa yang bersangkutan memang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai mahasiswa pindahan.
Ia juga menilai keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Sebelumnya, Agung Novriyan diketahui terjerat kasus pornografi setelah memasang kamera CCTV di toilet perempuan di RSUD Raden Mattaher, Jambi. Akibat perbuatannya, sebanyak 34 mahasiswi koas yang menjalani praktik di rumah sakit tersebut menjadi korban.



