Menjadi IAI Khozinatul Ulum Blora, Bupati Blora : Institut Pertama di Blora

Perubahan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum menjadi Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 1334 Tahun 2022, mendengar kabar baik ini, bapak Arief Rohman (Bupati Blora) langsung ucapkan selamat dan bangga adanya Institut pertama di Kabupaten Blora.

Sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Blora. Sekolah Tinggi ini awalnya didirikan oleh KH. Muharror Ali bersama segenap jajaran pengurus didukung dosen professional dibidangnya tahun 2007.

“Kami ucapkan selamat dan bangga atas nama Pemkab Blora dan ketua Alumni Khozinatul Ulum,” ujar Gus Arief, panggilan Bupati Blora. Putra pertama dari Kiai Ali Muhdlor berharap agar Institut Agama Islam Khozinatul Ulum semakin bisa mewarnai Blora. Kualitas pendidikan disini semakin meningkat. Bupati juga berharap agar Jumlah prodi (program pendidikan) atau jurusannya semakin banyak.

Saat ini IAI Khozinatul Ulum Blora ini berlokasi di Jalan Mr. Iskandar Nomor 42, Mlangsen, Blora kota, Jawa tengah. IAI Khozinatul Ulum Blora berada di bawah naungan Khozinatul Ulum Al-Amien. Awal berdirinya sejak 2007 dan mendapat SK BAN-PT No: 019/BAN-PT/AKXIV/S1 untuk menjalankan roda perkualiahan.

Program studi di kampus IAI Khozinatul Ulum Blora saat ini yaitu Sarjana (S1) Program studi / jurusan Perbankan Syariah, Pendidikan Agama Islam, Ilmu Alquran dan Tafsir, Ilmu Hadist, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, Pendidikan Islam Anak Usia Dini dan Ekonomi Syari’ah.

Terkait perubahan Nama Kampus

Perubahan nama kampus merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh lembaga yang mengelola kampus tersebut untuk mengganti nama kampus dengan nama baru. Perubahan nama kampus dapat dilakukan untuk berbagai alasan, misalnya untuk mencerminkan perubahan visi dan misi lembaga, untuk menunjukkan afiliasi atau kemitraan dengan lembaga lain, atau untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan atau kebijakan yang berlaku.

Perubahan nama kampus biasanya dilakukan melalui proses yang teratur dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pimpinan lembaga, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Sebelum nama kampus diubah, biasanya akan dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait perubahan nama tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, keputusan akhir tentang perubahan nama kampus biasanya diambil oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

IKALUM FKM UMJ Mantapkan Langkah dengan 10 Program Unggulan

img.10-IKALUM FKM UMJ Mantapkan Langkah dengan 10 Program Unggulan

Ikatan Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (IKALUM FKM UMJ) resmi menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dan Pengukuhan Pengurus Baru dengan tema besar ‘Sinergi – Inovasi – Kolaborasi’. Kegiatan yang

Gowes Ceria: Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Wisata Sejarah di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta DIY

Gowes Ceria Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Wisata Sejarah di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta DIY

Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) DIY, Jogjaversitas dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V menggelar kegiatan Gowes Ceria pada Sabtu (12/7), dengan titik

Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil menempati posisi ke-3 Scimago 2023

Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil menempati posisi ke-4 Scimago 2023

Pada tahun 2023, Scimago merilis hasil pemeringkatan institusi di Indonesia dan Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil menempati posisi ke-3 dalam peringkat tersebut. Sebanyak 61 kampus di Indonesia ikut serta dalam