Menjadi IAI Khozinatul Ulum Blora, Bupati Blora : Institut Pertama di Blora

Perubahan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum menjadi Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 1334 Tahun 2022, mendengar kabar baik ini, bapak Arief Rohman (Bupati Blora) langsung ucapkan selamat dan bangga adanya Institut pertama di Kabupaten Blora.

Sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Blora. Sekolah Tinggi ini awalnya didirikan oleh KH. Muharror Ali bersama segenap jajaran pengurus didukung dosen professional dibidangnya tahun 2007.

“Kami ucapkan selamat dan bangga atas nama Pemkab Blora dan ketua Alumni Khozinatul Ulum,” ujar Gus Arief, panggilan Bupati Blora. Putra pertama dari Kiai Ali Muhdlor berharap agar Institut Agama Islam Khozinatul Ulum semakin bisa mewarnai Blora. Kualitas pendidikan disini semakin meningkat. Bupati juga berharap agar Jumlah prodi (program pendidikan) atau jurusannya semakin banyak.

Saat ini IAI Khozinatul Ulum Blora ini berlokasi di Jalan Mr. Iskandar Nomor 42, Mlangsen, Blora kota, Jawa tengah. IAI Khozinatul Ulum Blora berada di bawah naungan Khozinatul Ulum Al-Amien. Awal berdirinya sejak 2007 dan mendapat SK BAN-PT No: 019/BAN-PT/AKXIV/S1 untuk menjalankan roda perkualiahan.

Program studi di kampus IAI Khozinatul Ulum Blora saat ini yaitu Sarjana (S1) Program studi / jurusan Perbankan Syariah, Pendidikan Agama Islam, Ilmu Alquran dan Tafsir, Ilmu Hadist, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, Pendidikan Islam Anak Usia Dini dan Ekonomi Syari’ah.

Terkait perubahan Nama Kampus

Perubahan nama kampus merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh lembaga yang mengelola kampus tersebut untuk mengganti nama kampus dengan nama baru. Perubahan nama kampus dapat dilakukan untuk berbagai alasan, misalnya untuk mencerminkan perubahan visi dan misi lembaga, untuk menunjukkan afiliasi atau kemitraan dengan lembaga lain, atau untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan atau kebijakan yang berlaku.

Perubahan nama kampus biasanya dilakukan melalui proses yang teratur dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pimpinan lembaga, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Sebelum nama kampus diubah, biasanya akan dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait perubahan nama tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, keputusan akhir tentang perubahan nama kampus biasanya diambil oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Kunjungan Istimewa ke Grha Literasi Husada: Kolaborasi dan Inovasi di Poltekkes Surabaya

Kunjungan Istimewa ke Grha Literasi Husada Kolaborasi dan Inovasi di Poltekkes Surabaya

Pada Senin legi, tanggal 28 Agustus 2023, Grha Literasi Husada Poltekkes Surabaya menjadi tuan rumah bagi tamu istimewa yang terdiri dari Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Bapak Valentinus

UIII Fokus Pembangunan Kampus di Lahan Zona Hijau dan Putih

UIII Fokus Pembangunan Kampus di Lahan Zona Hijau dan Putih

Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan segera melanjutkan pembangunan kampus dengan fokus pada lahan yang masuk dalam kategori Zona Hijau dan Zona Putih. Kepala Pemberdayaan Aset UIII PTNBH, Syafrizal, menyatakan

Menyelami Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih dalam Sebuah Video Ujian Praktek Bahasa Inggris

Menyelami Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih dalam Sebuah Video Ujian Praktek Bahasa Inggris

Sebuah video ujian praktek Bahasa Inggris telah dihadirkan oleh salah satu kelompok di kelas 9D, dipandu oleh Miss Dini (Dini Pristiana, S. Pd. Gr.), guru Bahasa Inggris mereka. Video yang