Menjadi IAI Khozinatul Ulum Blora, Bupati Blora : Institut Pertama di Blora

Perubahan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum menjadi Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 1334 Tahun 2022, mendengar kabar baik ini, bapak Arief Rohman (Bupati Blora) langsung ucapkan selamat dan bangga adanya Institut pertama di Kabupaten Blora.

Sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Blora. Sekolah Tinggi ini awalnya didirikan oleh KH. Muharror Ali bersama segenap jajaran pengurus didukung dosen professional dibidangnya tahun 2007.

“Kami ucapkan selamat dan bangga atas nama Pemkab Blora dan ketua Alumni Khozinatul Ulum,” ujar Gus Arief, panggilan Bupati Blora. Putra pertama dari Kiai Ali Muhdlor berharap agar Institut Agama Islam Khozinatul Ulum semakin bisa mewarnai Blora. Kualitas pendidikan disini semakin meningkat. Bupati juga berharap agar Jumlah prodi (program pendidikan) atau jurusannya semakin banyak.

Saat ini IAI Khozinatul Ulum Blora ini berlokasi di Jalan Mr. Iskandar Nomor 42, Mlangsen, Blora kota, Jawa tengah. IAI Khozinatul Ulum Blora berada di bawah naungan Khozinatul Ulum Al-Amien. Awal berdirinya sejak 2007 dan mendapat SK BAN-PT No: 019/BAN-PT/AKXIV/S1 untuk menjalankan roda perkualiahan.

Program studi di kampus IAI Khozinatul Ulum Blora saat ini yaitu Sarjana (S1) Program studi / jurusan Perbankan Syariah, Pendidikan Agama Islam, Ilmu Alquran dan Tafsir, Ilmu Hadist, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, Pendidikan Islam Anak Usia Dini dan Ekonomi Syari’ah.

Terkait perubahan Nama Kampus

Perubahan nama kampus merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh lembaga yang mengelola kampus tersebut untuk mengganti nama kampus dengan nama baru. Perubahan nama kampus dapat dilakukan untuk berbagai alasan, misalnya untuk mencerminkan perubahan visi dan misi lembaga, untuk menunjukkan afiliasi atau kemitraan dengan lembaga lain, atau untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan atau kebijakan yang berlaku.

Perubahan nama kampus biasanya dilakukan melalui proses yang teratur dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pimpinan lembaga, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Sebelum nama kampus diubah, biasanya akan dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait perubahan nama tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, keputusan akhir tentang perubahan nama kampus biasanya diambil oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Mempelajari Materi Bahasa Indonesia Kelas 6: Panduan Lengkap

Materi Bahasa Indonesia merupakan salah satu komponen penting dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Bagi siswa kelas 6, memahami dan menguasai materi Bahasa Indonesia adalah langkah awal menuju kemahiran berkomunikasi dan

Pandangan Ahli Hubungan Internasional tentang Konflik Palestina-Israel

Pandangan Ahli Hubungan Internasional tentang Konflik Palestina-Israel

Baru-baru ini, konflik antara Palestina dan Israel kembali mengalami eskalasi. Sejak tanggal 7 Oktober, situasi perang antara Israel dan militan Hamas di Jalur Gaza terus memanas. Militer Israel, IDF (Israel

Kuliah Umum UIN Sunan Ampel Surabaya : Amanda Tho Seeth Sebut Akademisi Islam Berkontribusi di Politik Demokrasi Indonesia

Kuliah Umum UIN Sunan Ampel Surabaya Amanda Tho Seeth Sebut Akademisi Islam Berkontribusi di Politik Demokrasi Indonesia

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya (UNISA), bersama Organisasi Harry J. Benda Society For Indonesian Islamic Studies and Development Study Club, baru saja mengadakan kuliah umum