Menjadi IAI Khozinatul Ulum Blora, Bupati Blora : Institut Pertama di Blora

Perubahan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum menjadi Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 1334 Tahun 2022, mendengar kabar baik ini, bapak Arief Rohman (Bupati Blora) langsung ucapkan selamat dan bangga adanya Institut pertama di Kabupaten Blora.

Sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Blora. Sekolah Tinggi ini awalnya didirikan oleh KH. Muharror Ali bersama segenap jajaran pengurus didukung dosen professional dibidangnya tahun 2007.

“Kami ucapkan selamat dan bangga atas nama Pemkab Blora dan ketua Alumni Khozinatul Ulum,” ujar Gus Arief, panggilan Bupati Blora. Putra pertama dari Kiai Ali Muhdlor berharap agar Institut Agama Islam Khozinatul Ulum semakin bisa mewarnai Blora. Kualitas pendidikan disini semakin meningkat. Bupati juga berharap agar Jumlah prodi (program pendidikan) atau jurusannya semakin banyak.

Saat ini IAI Khozinatul Ulum Blora ini berlokasi di Jalan Mr. Iskandar Nomor 42, Mlangsen, Blora kota, Jawa tengah. IAI Khozinatul Ulum Blora berada di bawah naungan Khozinatul Ulum Al-Amien. Awal berdirinya sejak 2007 dan mendapat SK BAN-PT No: 019/BAN-PT/AKXIV/S1 untuk menjalankan roda perkualiahan.

Program studi di kampus IAI Khozinatul Ulum Blora saat ini yaitu Sarjana (S1) Program studi / jurusan Perbankan Syariah, Pendidikan Agama Islam, Ilmu Alquran dan Tafsir, Ilmu Hadist, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, Pendidikan Islam Anak Usia Dini dan Ekonomi Syari’ah.

Terkait perubahan Nama Kampus

Perubahan nama kampus merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh lembaga yang mengelola kampus tersebut untuk mengganti nama kampus dengan nama baru. Perubahan nama kampus dapat dilakukan untuk berbagai alasan, misalnya untuk mencerminkan perubahan visi dan misi lembaga, untuk menunjukkan afiliasi atau kemitraan dengan lembaga lain, atau untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan atau kebijakan yang berlaku.

Perubahan nama kampus biasanya dilakukan melalui proses yang teratur dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pimpinan lembaga, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Sebelum nama kampus diubah, biasanya akan dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait perubahan nama tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, keputusan akhir tentang perubahan nama kampus biasanya diambil oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

UAD Jogja dan IAIM Bima Terjunkan KKN Februari 2023

Kolaborasi UAD Jogja dan IAIM Bima Terjunkan KKN Februari 2023

Kampus UAD Jogja dan IAIM Bima Terjunkan KKN Februari 2023. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Anak Bangsa VIII kolaborasi dengan Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Bima,

Ini dia 6 Program Beasiswa Bagi Calon Mahasiswa Baru 2023 di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)

Ini dia 6 Program Beasiswa Bagi Calon Mahasiswa Baru 2023 di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)

UNPAR menyediakan sejumlah program beasiswa kuliah bagi calon mahasiswa mulai dari jenjang D3 dan S1 tahun ajaran 2023. Tahun 2023 ini UNPAR membuka pendaftaran Ujian Saringan Masuk (USM) 1 bagi

Visitasi dan Pembahasan Program KKN Kebangsaan di Kepulauan Rempah Maluku

Visitasi dan Pembahasan Program KKN Kebangsaan di Kepulauan Rempah Maluku

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Padang (LPPM UNP), Prof. Dr. Anton Komaini S.Si., M.Pd, bersama Kepala Pusat KKN, Dr. Elfi Tasrif, MT, turut serta dalam kegiatan Visitasi,