Menjadi IAI Khozinatul Ulum Blora, Bupati Blora : Institut Pertama di Blora

Perubahan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum menjadi Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 1334 Tahun 2022, mendengar kabar baik ini, bapak Arief Rohman (Bupati Blora) langsung ucapkan selamat dan bangga adanya Institut pertama di Kabupaten Blora.

Sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Blora. Sekolah Tinggi ini awalnya didirikan oleh KH. Muharror Ali bersama segenap jajaran pengurus didukung dosen professional dibidangnya tahun 2007.

“Kami ucapkan selamat dan bangga atas nama Pemkab Blora dan ketua Alumni Khozinatul Ulum,” ujar Gus Arief, panggilan Bupati Blora. Putra pertama dari Kiai Ali Muhdlor berharap agar Institut Agama Islam Khozinatul Ulum semakin bisa mewarnai Blora. Kualitas pendidikan disini semakin meningkat. Bupati juga berharap agar Jumlah prodi (program pendidikan) atau jurusannya semakin banyak.

Saat ini IAI Khozinatul Ulum Blora ini berlokasi di Jalan Mr. Iskandar Nomor 42, Mlangsen, Blora kota, Jawa tengah. IAI Khozinatul Ulum Blora berada di bawah naungan Khozinatul Ulum Al-Amien. Awal berdirinya sejak 2007 dan mendapat SK BAN-PT No: 019/BAN-PT/AKXIV/S1 untuk menjalankan roda perkualiahan.

Program studi di kampus IAI Khozinatul Ulum Blora saat ini yaitu Sarjana (S1) Program studi / jurusan Perbankan Syariah, Pendidikan Agama Islam, Ilmu Alquran dan Tafsir, Ilmu Hadist, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, Pendidikan Islam Anak Usia Dini dan Ekonomi Syari’ah.

Terkait perubahan Nama Kampus

Perubahan nama kampus merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh lembaga yang mengelola kampus tersebut untuk mengganti nama kampus dengan nama baru. Perubahan nama kampus dapat dilakukan untuk berbagai alasan, misalnya untuk mencerminkan perubahan visi dan misi lembaga, untuk menunjukkan afiliasi atau kemitraan dengan lembaga lain, atau untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan atau kebijakan yang berlaku.

Perubahan nama kampus biasanya dilakukan melalui proses yang teratur dan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pimpinan lembaga, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Sebelum nama kampus diubah, biasanya akan dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait perubahan nama tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, keputusan akhir tentang perubahan nama kampus biasanya diambil oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Kelompok KKN STAIN Bengkalis Mendorong Pertumbuhan UMKM Lewat Inovasi Pengolahan Sawit

Kelompok KKN STAIN Bengkalis Mendorong Pertumbuhan UMKM Lewat Inovasi Pengolahan Sawit

Desa Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil, menjadi sorotan dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kelompok KKN dari STAIN Bengkalis melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan bagi masyarakat dengan tema

Cek 5 Universitas Ternama buka Jalur Rapor dan Prestasi 2023 ini Syarat dan Cara Daftarnya

5 Universitas Ternama buka Jalur Rapor dan Prestasi 2023, cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lima Universitas ternama membuka jalur rapor dan prestasi tahun 2023, dan berikut adalah syarat dan cara mendaftarnya. Selain jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), sejumlah perguruan tinggi membuka jalur rapor

Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Aktif Mendorong Pertumbuhan UMKM Desa Melalui Sosialisasi Aplikasi SI APIK

Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Aktif Mendorong Pertumbuhan UMKM Desa Melalui Sosialisasi Aplikasi SI APIK

Berancah, 11 Agustus 2023 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau telah mengadakan sebuah inisiatif bermanfaat untuk mendukung lembaga keuangan desa dengan melaksanakan Sosialisasi