Kelembagaan desa adalah struktur organisasi yang mengelola dan mengatur kegiatan di desa. Kelembagaan desa terdiri dari lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan di desa, seperti lembaga kepemudaan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dan lembaga-lembaga lainnya yang terkait dengan kegiatan di desa.

Kampus adalah tempat dimana sebuah universitas atau perguruan tinggi menyelenggarakan kegiatan akademiknya. Kampus biasanya terdiri dari beberapa fasilitas, seperti gedung-gedung perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan akademik.

Kaitan antara kelembagaan desa dan kampus tergantung pada kegiatan apa yang sedang dilakukan oleh kampus tersebut. Misalnya, jika kampus tersebut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat desa, maka kelembagaan desa dapat bekerja sama dengan kampus tersebut dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Selain itu, kampus juga dapat memberikan bantuan kepada kelembagaan desa dalam hal pengembangan sumber daya manusia atau pemberdayaan masyarakat desa melalui kegiatan-kegiatan pendidikan atau pelatihan.

baca juga : Universitas PGRI Jogja (UPY) Bantu Desa Beji Ngawen Kembangkan Wisata Watu Gendong

Kegiatan pengabdian masyarakat di desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertujuan untuk memberikan bantuan atau layanan kepada masyarakat desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat di desa dapat berupa kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat desa meningkatkan kualitas hidupnya.

Contoh kegiatan pengabdian masyarakat di desa adalah:

  1. Penyediaan akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi masyarakat desa.
  2. Penyediaan bantuan kesehatan bagi masyarakat desa, seperti pemberian obat-obatan atau pelayanan kesehatan gratis.
  3. Penyediaan bantuan pendidikan bagi anak-anak di desa, seperti pemberian bantuan biaya sekolah atau pengajaran gratis.
  4. Penyediaan bantuan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat desa, seperti pemberian bantuan modal usaha atau pelatihan kewirausahaan.
  5. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosial atau keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat desa, seperti kegiatan-kegiatan seni atau kegiatan-kegiatan keagamaan.

Kegiatan pengabdian masyarakat di desa dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang peduli terhadap kondisi masyarakat desa, seperti mahasiswa, lembaga sosial, atau organisasi kemanusiaan. Kegiatan pengabdian masyarakat di desa dapat pula dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki program pengabdian masyarakat, seperti universitas atau perguruan tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

White Canvas Judul Pameran IDEsember 2022 – FHIK UK Petra Surabaya

White Canvas Judul Pameran IDEsember FHIK UK Petra Surabaya Gelar 2022
December 18, 2022 0 Comments 5 tags

FHIK Universitas Kristen Petra (UK Petra) Surabaya Gelar Pameran IDE Desember Bertajuk Kanvas Putih. Dikutip dari beritajatim.com Fakultas Humaniora dan Industri Kreatif (FHIK) menggelar pameran IDE Desember bertajuk Kanvas Putih

Ini dia 10 Universitas teratas versi Webometrics Agustus 2023 dan Fakta Singkatnya

Ini dia 10 Universitas teratas versi Webometrics Agustus 2023 dan Fakta Singkatnya
August 14, 2023 0 Comments 9 tags

Ini dia 10 Universitas teratas versi Webometrics Juli 2023 yang Publish di bulan Agustus 2023. Selamat datang dalam berita terbaru kami! Bulan Agustus 2023 telah tiba, dan dengan itu kami

Bappenas Berharap Ada Undang-Undang Bank Pangan

Bappenas Berharap Ada Undang-Undang Bank Pangan
August 2, 2023 0 Comments 3 tags

JAKARTA – Deputi Bidang II Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bappenas), Nyoto Suwignyo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Pangan.