Bappenas Berharap Ada Undang-Undang Bank Pangan

JAKARTA – Deputi Bidang II Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bappenas), Nyoto Suwignyo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Pangan. Menurutnya, keberadaan UU Bank Pangan diharapkan dapat memuat mekanisme kolaborasi antar aktor pengelolaan bank pangan, meliputi pelaku usaha, penyedia bank pangan, masyarakat, dan pemerintah.

“Karena sejauh ini masih ada kendala dalam pelaksanaan bank pangan, kalau ada RUU harapannya bisa lebih baik, khususnya untuk mengatasi food waste,” ujar Nyoto dalam webinar Tata Kelola Sampah Makanan Indonesia pada Rabu (2/8). Ia menjelaskan bahwa substansi yang perlu diatur dalam RUU tersebut meliputi penyelenggaraan, termasuk tipologi Bank Pangan dan keterlibatan para pihak. Selain itu, advokasi, promosi, pembinaan, dan pendampingan juga harus diatur dalam RUU tersebut.

“Jaminan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat penerima manfaat pun perlu dimasukkan dalam poin RUU,” tambahnya. Nyoto menekankan bahwa RUU ini diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan Bank Pangan yang sudah ada saat ini. Hal ini termasuk menyediakan jaminan legalitas, fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kegiatan Bank Pangan.

Baca juga : Fashion Week di gelar Universitas Pelita Bangsa, Kostum Daur Ulang Sampah

Selain itu, RUU Bank Pangan diharapkan dapat memberikan insentif, terutama bagi pelaku usaha yang mendonasikan pangan. Insentif tersebut bisa berupa kemudahan usaha, pengurangan PPN, dan pemberian fasilitas. Di sisi lain, Nyoto berharap RUU Bank Pangan juga mengatur secara teknis dan detail kegiatan Bank Pangan, seperti mekanisme kegiatan, pendanaan, penguatan database, dan dukungan lintas sektor.

Sanksi, penindakan, dan pengawasan juga harus diatur dalam RUU ini, serta penyelenggaraan Bank Pangan di daerah-daerah. “Peranan Bank Pangan dalam pengendalian kerawanan pangan dan gizi menjadi substansi perencanaan jangka panjang dan menengah di berbagai level pembangunan,” jelas Nyoto.

Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania, mengingatkan pentingnya seluruh stakeholders untuk duduk bersama membahas usulan pembentukan RUU Bank Pangan ini. Tujuannya agar regulasi yang ada tidak tumpang tindih dengan regulasi baru yang akan dibuat. Terlebih lagi, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sudah ada RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang dinilai serupa. “Untuk detailnya memang perlu dibahas ulang, dikaji ulang, dan duduk bersama antarsemua pihak,” kata Yessy.

Sumber:

  1. Validnews (https://www.validnews.id/nasional/bapanas-berharap-ada-uu-bank-pangan)
  2. Foto : https://fem.ipb.ac.id/index.php/2023/06/30/zero-food-waste-dalam-islam/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Program Studi Ilmu Keolahragaan UMBY Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT

Yogyakarta, 13 November 2024 – Program Studi Ilmu Keolahragaan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), dengan bangga mengumumkan bahwa program studi ini telah meraih akreditasi “Baik

Fakultas Teknik UGM Meluluskan 3 Doktor dan 74 Magister pada Periode Juli 2023

Fakultas Teknik UGM Meluluskan 3 Doktor dan 74 Magister pada Periode Juli 2023

Yogyakarta, 26 Juli 2023 – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) dengan bangga mengumumkan kelulusan sejumlah 3 doktor dan 74 magister pada periode Juli 2023. Prosesi wisuda pascasarjana ini

BNPT RI Luncurkan Program Kampus Kebangsaan di UIN dan UKSW Salatiga untuk Tingkatkan Resiliensi Kampus

BNPT RI Luncurkan Program Kampus Kebangsaan di UIN dan UKSW Salatiga untuk Tingkatkan Resiliensi Kampus

Dalam upaya meningkatkan resiliensi kampus agar memiliki daya tangkal terhadap ideologi kekerasan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) akan melaksanakan program Kampus Kebangsaan. Program ini kali ini menyasar