Foto gedung kampus UGM

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta telah mengeluarkan Permendikbudristek No 35 Tahun 2023 yang mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terbaru. Salah satu aspek yang menarik perhatian dalam peraturan ini adalah bahwa mahasiswa jenjang S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini memberikan kebebasan kepada kampus untuk menentukan jenis tugas akhir yang sesuai. Ini akan memungkinkan perguruan tinggi untuk menjalankan otonomi mereka sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Baca juga : Peluang Beasiswa S1, S2, dan S3 bagi Guru Madrasah (Juni 2023)

Saat ini, UGM masih menerapkan skripsi sebagai tugas akhir, tetapi aturan ini akan dibahas bersama dengan senat kampus dalam waktu dekat. Ova menekankan bahwa proses adopsi aturan ini diharapkan akan berlangsung dalam dua tahun ke depan di setiap universitas, sehingga setiap perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menentukan jenis tugas akhir.

Ova juga memastikan bahwa penghilangan persyaratan skripsi tidak akan mengurangi mutu pendidikan di UGM. Setiap program studi di UGM memiliki pendekatan yang unik dalam menentukan tugas akhir, seperti proyek-proyek yang beragam, yang akan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi.

Selain itu, Ova menjelaskan bahwa mahasiswa yang telah berperan penting melalui pengabdian masyarakat dan telah menciptakan karya diakui sebagai karya akhir, dan aturan baru ini mendukung pendekatan tersebut. Ova juga mengkritik bahwa skripsi dalam praktiknya seringkali hanya menjadi formalitas dan bukan bentuk nyata dari karya ilmiah, dan dengan aturan baru ini, berbagai jenis tugas akhir akan diterima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Ketua DPRD Bogor Desak Pencopotan Oknum Kepala Sekolah yang Selewengkan Dana PIP

Ketua DPRD Bogor Desak Pencopotan Oknum Kepala Sekolah yang Selewengkan Dana PIP

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakrie, untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah

Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang UU Aparatur Sipil Negara Terbaru

Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang UU Aparatur Sipil Negara Terbaru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober

FKM UMJ Bersinar di UMJ Sport Week 2025: Prestasi dan Solidaritas Mahasiswa

FKM UMJ Bersinar di UMJ Sport Week 2025 Prestasi dan Solidaritas Mahasiswa

Kamis, 2 Januari 2025, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengawali tahun dengan penuh semangat melalui pembukaan Parade UMJ Sport Week 2025. Ajang olahraga tahunan ini berlangsung selama lima hari, dari 2