Bappenas Berharap Ada Undang-Undang Bank Pangan

JAKARTA – Deputi Bidang II Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bappenas), Nyoto Suwignyo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Pangan. Menurutnya, keberadaan UU Bank Pangan diharapkan dapat memuat mekanisme kolaborasi antar aktor pengelolaan bank pangan, meliputi pelaku usaha, penyedia bank pangan, masyarakat, dan pemerintah.

“Karena sejauh ini masih ada kendala dalam pelaksanaan bank pangan, kalau ada RUU harapannya bisa lebih baik, khususnya untuk mengatasi food waste,” ujar Nyoto dalam webinar Tata Kelola Sampah Makanan Indonesia pada Rabu (2/8). Ia menjelaskan bahwa substansi yang perlu diatur dalam RUU tersebut meliputi penyelenggaraan, termasuk tipologi Bank Pangan dan keterlibatan para pihak. Selain itu, advokasi, promosi, pembinaan, dan pendampingan juga harus diatur dalam RUU tersebut.

“Jaminan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat penerima manfaat pun perlu dimasukkan dalam poin RUU,” tambahnya. Nyoto menekankan bahwa RUU ini diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan Bank Pangan yang sudah ada saat ini. Hal ini termasuk menyediakan jaminan legalitas, fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kegiatan Bank Pangan.

Baca juga : Fashion Week di gelar Universitas Pelita Bangsa, Kostum Daur Ulang Sampah

Selain itu, RUU Bank Pangan diharapkan dapat memberikan insentif, terutama bagi pelaku usaha yang mendonasikan pangan. Insentif tersebut bisa berupa kemudahan usaha, pengurangan PPN, dan pemberian fasilitas. Di sisi lain, Nyoto berharap RUU Bank Pangan juga mengatur secara teknis dan detail kegiatan Bank Pangan, seperti mekanisme kegiatan, pendanaan, penguatan database, dan dukungan lintas sektor.

Sanksi, penindakan, dan pengawasan juga harus diatur dalam RUU ini, serta penyelenggaraan Bank Pangan di daerah-daerah. “Peranan Bank Pangan dalam pengendalian kerawanan pangan dan gizi menjadi substansi perencanaan jangka panjang dan menengah di berbagai level pembangunan,” jelas Nyoto.

Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania, mengingatkan pentingnya seluruh stakeholders untuk duduk bersama membahas usulan pembentukan RUU Bank Pangan ini. Tujuannya agar regulasi yang ada tidak tumpang tindih dengan regulasi baru yang akan dibuat. Terlebih lagi, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sudah ada RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang dinilai serupa. “Untuk detailnya memang perlu dibahas ulang, dikaji ulang, dan duduk bersama antarsemua pihak,” kata Yessy.

Sumber:

  1. Validnews (https://www.validnews.id/nasional/bapanas-berharap-ada-uu-bank-pangan)
  2. Foto : https://fem.ipb.ac.id/index.php/2023/06/30/zero-food-waste-dalam-islam/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Apakah IKN Merusak Paru-Paru Dunia? Ini Pendapat Tim Gubernur Kaltim dan Dosen UGM

Apakah IKN Merusak Paru-Paru Dunia Ini Pendapat Tim Gubernur Kaltim dan Dosen UGM

Tim gubernur yang bertanggung jawab dalam mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim) hadir mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam diskusi Fisipol Leadership Forum Live dengan tema “Transformasi Kalimantan Timur Sebagai

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) mengadakan Bazar Pasar Murah bersama Badan Pangan Nasional (BAPANAS)

BAPAN, ID Food, Rektor, Yayasan membuka Pasar pangan Murah dan Senam Sehat di UMBY 2023

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Dies Natalis UMBY ke-37 dan Hari Pangan Sedunia. Selain itu, Fakultas Agroindustri juga menyelenggarakan Agroindustry Festival yang meliputi Kuliah Umum tentang Ketahanan Pangan oleh

Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Mahasiswa Baru Universitas Halu Oleo Jalur SNBP Tahun 2024

Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Mahasiswa Baru Universitas Halu Oleo Jalur SNBP Tahun 2024

PENGUMUMAN Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Mahasiswa Baru Universitas Halu Oleo Jalur SNBP Tahun 2024. Kendari, 28 Juni 2024 – Universitas Halu Oleo (UHO) mengumumkan jadwal pemeriksaan kesehatan (PEMKES) bagi calon