Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan alasan penundaan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi dari tanggal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pertengahan tahun 2024 dan hasil penilaian kesiapan seluruh pihak terdampak, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga (ILAP) serta Wajib Pajak.

Direktur Dwi Astuti menyatakan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan uji coba dan penyesuaian terhadap sistem baru bagi Wajib Pajak. Pengaturan kembali ini memungkinkan penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh akan dilakukan pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca Juga : Biaya Kuliah Universitas Terbuka Program Sarjana & Diploma FE, FHISIP, FST dan FKIP

Dwi Astuti menegaskan bahwa hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Dalam konteks apresiasi, Dwi Astuti menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi dan pemadanan database, diharapkan mereka dapat menggunakan waktu yang tersedia sebaik mungkin.

Sebagai informasi tambahan, Ditjen Pajak berkomitmen merilis Coretax pada Mei 2024. Melalui sistem Coretax tersebut, wajib pajak akan mendapatkan layanan akun pembayar pajak yang berisi data kewajiban perpajakan dan informasi sejenisnya. Dengan demikian, saat masa pelaporan SPT tiba, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi secara manual seperti sebelumnya, karena data akan terisi otomatis dalam sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Penggalangan Dana untuk Palestina di Car Free Day: Ketua Yayasan Terlibat Secara Langsung

Penggalangan Dana untuk Palestina di Car Free Day Ketua Yayasan Terlibat Secara Langsung
November 6, 2023 0 Comments 5 tags

IAITF Dumai, Pada hari Minggu (5/11) di Bukit Gelanggang Dumai, sebagai bagian dari serangkaian kegiatan International Philantropy Training CIPSF IAITF, sebuah bazar dan pengumpulan donasi untuk Palestina diselenggarakan. Acara ini

Sinergi Pemkab Pasuruan dan Universitas Se-Pasuruan Raya untuk Pembangunan Daerah

Sinergi Pemkab Pasuruan dan Universitas Se-Pasuruan Raya untuk Pembangunan Daerah
July 4, 2024 0 Comments 3 tags

Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan universitas-universitas di Pasuruan Raya, dalam upaya mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik yang prima,

KKN UMBY : Psikoedukasi Meningkatkan Motivasi Anak dan Remaja, Kasus Putus Sekolah di Dusun Cempluk

Ketika memasuki dunia perguruan tinggi, banyak di antara kita dihadapkan pada pertanyaan penting: "Jurusan apa yang sebaiknya saya pilih?" Salah satu pilihan yang populer dan relevan adalah jurusan manajemen. Mengapa demikian?
August 22, 2023 0 Comments 4 tags

Wilayah Gunungkidul, kecamatan Semanu, kelurahan Pacarejo, Dusun Cempluk masing – masing memiliki permasalahan dan potensi berbeda yang dapat dikembangkan. Salah satunya adalah terkait Psikoedukasi.