Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

Bima – Ferawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilarang mengajar karena hanya memiliki gelar D2, kini sudah kembali aktif mengajar. Masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora). “Masalah di SD Inpres Pai sudah selesai. Ibu Ferawati sudah mulai mengajar hari ini,” ungkap Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, saat diwawancara oleh detikBali pada Senin (22/1/2024).

Zunaidin menjelaskan bahwa perselisihan antara guru Ferawati dan Kepala Sekolah SDN Inpres Kalo, Jahara, sebenarnya adalah suatu kesalahpahaman yang tidak pernah menjadi masalah antara keduanya. Lebih lanjut, Zunaidin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk melarang atau memecat seorang guru. “Hanya ada miskomunikasi saja,” tambahnya.

Zunaidin mengajak semua guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah internal sekolah dengan baik. Ia juga mengingatkan agar permasalahan internal tidak cepat disebarluaskan melalui media sosial. “Kita semua harus berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” pungkasnya.

baca juga : Pemecatan Kontroversial: Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Sebelumnya, Ferawati membuat unggahan yang viral di media sosial setelah dilarang mengajar oleh kepala sekolah karena hanya berijazah D2. Dalam postingannya, Ferawati mengungkapkan perjuangannya untuk mendapatkan gelar S1 guna memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang melarangnya mengajar juga diunggah sebagai bukti.

Kepala SDN Inpres Desa Pai, Jahara, mengakui bahwa ia telah melarang Ferawati untuk mengajar kembali. Keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan rapat dengan UPT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, yang menetapkan bahwa guru-guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu (ijazah) harus dikembalikan ke UPT dan Dinas.

Info via : https://www.detik.com/bali/nusra/d-7155087/sempat-dilarang-gegara-lulusan-d2-guru-honorer-di-bima-kembali-mengajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

STIKes di Jogja – Ini Kampus Kesehatan di Jogja

mengenakan scrub medis dan stetoskop, sedang belajar di depan gedung kampus dengan arsitektur modern bernuansa Jawa

STIKes di Jogja: Pilihan Kampus Kesehatan Terbaik di Yogyakarta Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, termasuk bagi mereka yang ingin menempuh pendidikan di bidang kesehatan. Terdapat banyak STIKes di Jogja (Sekolah

Penutupan Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)

Penutupan Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK)

Bertempat di Auditorium Bapelkes Provinsi Jawa Tengah Kampus Gombong, hari Rabu, 22 Februari 2023 telah dilaksanakan Penutupan Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) metode blended learning yang merupakan pelatihan kerja sama

Mahasiswa UC Davis 19 tahun lulus PhD, jadi anak termuda di dunia yang bergelar PhD

Mahasiswa UC Davis 19 tahun lulus PhD, jadi anak termuda di dunia yang bergelar PhD

Dikutip dari KCRA Seorang mahasiswa UC (University of California) Davis berusia 19 tahun telah lulus dengan gelar PhD, menjadikannya orang termuda di dunia yang melakukannya. Abhinav Jain lulus dari program