Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Kolaborasi Mahasiswa UNY dalam Mendukung Pembelajaran Kimia bagi Siswa Tunanetra

Kolaborasi Mahasiswa UNY dalam Mendukung Pembelajaran Kimia bagi Siswa Tunanetra

Sejumlah mahasiswa S1 Pendidikan Kimia dari Fakultas MIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah berkolaborasi dalam proyek yang memungkinkan siswa tunanetra belajar kimia dengan menggunakan media pembelajaran berhuruf Braille. Inisiatif ini

Pentingnya Bela Negara dalam Lingkungan Pendidikan

Pentingnya Bela Negara dalam Lingkungan Pendidikan

Mahasiswa baru Universitas Pakuan (Unpak) tahun 2023/2024 menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengikuti kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang diselenggarakan di Lapangan Asrama Pusdikzi, Lawang Gintung, Kota Bogor. Dalam acara

Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Aktif Mendorong Pertumbuhan UMKM Desa Melalui Sosialisasi Aplikasi SI APIK

Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Aktif Mendorong Pertumbuhan UMKM Desa Melalui Sosialisasi Aplikasi SI APIK

Berancah, 11 Agustus 2023 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau telah mengadakan sebuah inisiatif bermanfaat untuk mendukung lembaga keuangan desa dengan melaksanakan Sosialisasi