Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Prof. Bambang Tri Bawono Usulkan Konsep “Activity on Glasses” untuk Cegah Korupsi

Prof. Bambang Tri Bawono Usulkan Konsep Activity on Glasses untuk Cegah Korupsi

Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak sektor ekonomi, politik, pemerintahan, dan hukum. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, SH, MH,

Mahasiswa KKN UGM Gelar Simulasi Bencana Bersama SD Alkhairat Bungintembe dan BPBD Morut

Mahasiswa KKN UGM Gelar Simulasi Bencana Bersama SD Alkhairat Bungintembe dan BPBD Morut

Bungintembe, 24 Juli 2025 — Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang tengah melaksanakan pengabdian

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP IT Masjid Syuhada Tahun Pelajaran 2025/2026

SMP Islam Terpadu Masjid Syuhada (SMP IT Masjid Syuhada) Yogyakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2025/2026.