Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Prestasi dan Keseimbangan: Cerminan Karakter SMPN 4 Pakem

Prestasi dan Keseimbangan Cerminan Karakter SMPN 4 Pakem

“Seperti naik sepeda, hidup memerlukan keseimbangan dan terus maju.” Ungkapan ini mencerminkan semangat SMPN 4 Pakem dalam meraih prestasi, konsisten mempertahankan gelarnya, bahkan meraih prestasi baru yang gemilang. SMP Negeri

Perjalanan Inspiratif Jepri Ali Saipul: Dari Keterbatasan Menuju Kesuksesan Dosen Bahasa Inggris dengan Kisah Sukses Mengejutkan

epri Ali Saipul, seorang Dosen Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya)

Jepri Ali Saipul, seorang Dosen Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), baru-baru ini menyelesaikan studi S3 doktor di College of Social Sciences, National Sun Yat-Sen University Taiwan.

Gempa 6,0 SR Guncang Poso: Warga Empat Desa Mengungsi, Trauma Masih Membayangi

Gempa 6,0 SR Guncang Poso Warga Empat Desa Mengungsi, Trauma Masih Membayangi

Poso, 24 Juli 2025 — Guncangan gempa bumi berkekuatan 6,0 Skala Richter yang melanda Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis pagi (24/7), meninggalkan jejak kepanikan dan trauma di kalangan warga, khususnya