Pemecatan Kontroversial Guru Honorer SD Inpres Kalo Desa Pai Dipecat karena Gelar D2

Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Kuliah Umum UIN Sunan Ampel Surabaya : Amanda Tho Seeth Sebut Akademisi Islam Berkontribusi di Politik Demokrasi Indonesia

Kuliah Umum UIN Sunan Ampel Surabaya Amanda Tho Seeth Sebut Akademisi Islam Berkontribusi di Politik Demokrasi Indonesia

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya (UNISA), bersama Organisasi Harry J. Benda Society For Indonesian Islamic Studies and Development Study Club, baru saja mengadakan kuliah umum

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: Perubahan dari MOS dan Aturannya

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perubahan dari MOS dan Aturannya

Perubahan dari Masa Orientasi Siswa (MOS) ke Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Pada awal tahun pelajaran, siswa baru biasanya dulu mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Selama MOS, sering kali siswa

Peringkat Webometric Universities Versi July 2024 Edition 2024.2.2 beta

Peringkat Webometric Universities Versi July 2024 Edition 2024.2.2 beta

Berikut ini adalah 200 dari total 2523 Universitas yang masuk Peringkat Webometric Universities Versi July 2024 Edition 2024.2.2 beta. Peringkatan versi Webometric dirilis secara rutin setiap 6 bulan sekali (Bulan