Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bernama Verawati, telah dipecat karena hanya memiliki gelar diploma dua atau D2. Pemecatan tersebut dianggap tidak hormat, karena surat pemberitahuan diberikan oleh pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

“Jumat kemarin, sebelum berangkat mengajar, saya menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024). Dalam pesan WhatsApp dari pihak sekolah, Verawati dilarang untuk melanjutkan mengajar karena hanya memiliki gelar diploma. Pihak sekolah menyarankan agar ia pindah ke UPT Dikpora Kecamatan Wera, sesuai dengan ijazah yang dimilikinya, untuk bekerja sebagai operator.

baca Juga : Guru Honorer Dilarang Mengajar, Ferawati Kembali Aktif setelah Dimediasi Dikbudpora

“Saya tidak mendapatkan informasi sebelumnya, tiba-tiba dilarang mengajar karena hanya memiliki ijazah D2,” kata Verawati. Setelah menerima surat pemecatan, Verawati segera mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah tetap meminta agar ia meninggalkan sekolah dan melayani di UPT Dikpora Wera dengan alasan ijazah D2.

Verawati menyatakan rasa kecewa terhadap sikap pihak sekolah, terutama karena ia telah mengabdikan diri selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai. Ia berharap agar sekolah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama karena saat ini ia tengah menunggu waktu untuk wisuda gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

“Saya akan wisuda sarjana bulan sembilan ini. Saya harap keputusan tersebut dapat dicabut, mengingat saya sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah ini,” ujar Verawati. Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi bahwa ia telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Verawati tidak hadir di sekolah pada waktu itu.

Terkait keputusan pemecatan, Jahara Jainudin menyatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Verawati harus dipindahkan ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

info via : https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/213009078/mengabdi-18-tahun-guru-honor-di-bima-dipecat-via-wa-karena-ijazah-d2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Explore More

Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil menempati posisi ke-3 Scimago 2023

Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil menempati posisi ke-4 Scimago 2023
March 21, 2023 0 Comments 2 tags

Pada tahun 2023, Scimago merilis hasil pemeringkatan institusi di Indonesia dan Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil menempati posisi ke-3 dalam peringkat tersebut. Sebanyak 61 kampus di Indonesia ikut serta dalam

Mahasiswa UC Davis 19 tahun lulus PhD, jadi anak termuda di dunia yang bergelar PhD

Mahasiswa UC Davis 19 tahun lulus PhD, jadi anak termuda di dunia yang bergelar PhD
October 16, 2023 0 Comments 3 tags

Dikutip dari KCRA Seorang mahasiswa UC (University of California) Davis berusia 19 tahun telah lulus dengan gelar PhD, menjadikannya orang termuda di dunia yang melakukannya. Abhinav Jain lulus dari program

Kisah Sukses Aqilla Hilmy Daffanuri di Nikon Photo Contest 2022-2023

Kisah Sukses Aqilla Hilmy Daffanuri di Nikon Photo Contest 2022-2023
January 14, 2024 0 Comments 11 tags

Dalam sorotan industri film yang tengah berkembang di Indonesia, kolaborasi menarik antara talenta muda dari berbagai kalangan pendidikan telah menciptakan keajaiban di layar lebar. Aqilla Hilmy Daffanuri, seorang mahasiswa Fakultas